Suar.ID - Seorang warga negara asing ( WNA) asal China, Fang Hanjun (32), diamankan aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun mengatakan, Fang diamankan karena diduga menyelundupkan ratusan telepon genggam merek iPhone.
"WNA asal China itu diamankan kemarin siang di Bandara AA Bere Tallo, Atambua. Dia membawa 229 iPhone yang diduga akan diselundupkan," ucap Johannes kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2019).
Johannes menyebutkan, Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.
Johannes menjelaskan, pada Selasa (31/12/2019) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Belu menerima laporan adanya seorang WNA yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua.
Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan mendatangi lokasi bandara.
Polisi pun langsung memeriksa WN China itu.
Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili, ibu kota Negara Timor Leste.
Baca Juga: Sambut 2020, Presiden Jokowi beri Kado Kepada PNS, TNI dan Pensiunan!
Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah melalui pengecekan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.
Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Johannes. (Sigiranus Marutho Bere)
Polisi Bekuk 2 WN China Penyelundup Narkoba
Dua warga negara China dibekuk polisi setelah kedapatan menyelundupkan narkotika melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, kiriman paket dengan menggunakan kargo tersebut terungkap pada Jumat (29/11/2019).
Modus ini terungkap melalui analisa manifestasi barang kiriman oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Didapati satu buah barang mencurigakan dari Perancis, dengan nama Chang Siao Qiang di Jakarta Utara," ujar Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/12/2019).
Finari mengatakan, barang mencurigakan tersebut berbentuk kemasan salep kulit yang di dalamnya terdapat kristal.
Setelah dilakukan uji laboratorium, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan salep tersebut positif mengandung ekstasi.
"Dengan berat bruto keseluruhan sebanyak 2.454 gram," kata dia.
Setelah diketahui kiriman tersebut merupakan narkotika, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan tersangka WH (21) dan LZ (36).
"Saat penggerebekan, terdapat 17 WN China dan satu WNI yang dicurigai melakukan aksi penipuan atau kejahatan cyber," kata dia.
Atas temuan baru tersebut, 17 WN China, satu WNI, dan dua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penyelundupan tersebut merupakan salah satu dari enam kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
Finari mengatakan, kemungkinan modus pelaku adalah mengirim barang haram tersebut untuk persediaan pesta akhir tahun 2019 nanti.
"Sering disalahgunakan sebagai party booster semakin dicari dan disalahgunakan untuk menyambut perayaan tahun baru," kata dia.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika dengan berat total 13.752,4 gram.
Finari Manan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu.
"Selama tiga minggu, 21 November (hingga) 8 Desember menjalankan tugas protektor dari barang terlarang," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Selundupkan 229 iPhone, WN China Diamankan Polres Belu NTT