Suar.ID -Pekerja mana sih yang tidak ingin mengalami kenaikan gaji atau tunjangan kinerja?
Pasti semua mengharapkan hal ini kan?
Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS, TNI Polri dan Pensiunan, namunada kado lain!
Melansir Kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.
Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.
Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada.
Baca Juga: Presiden Jokowi Rencana Ganti Gaji Bulanan Jadi Upah per Jam, Menaker Langsung Sahut Begini
Bahkan hal tersebut keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri, Bima Haria Wibisana.
Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.
Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.
"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi, kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8).
Baca Juga: Jokowi Umumkan Wacana Ganti Gaji Bulanan Menjadi Dibayar Per Jam, Setujukah Anda?
Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.
Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.
Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu.
Ia memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih bisa dijadikan prioritas daripada kanaikan gaji PNS.
"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.
Namun bagi para PNS, tidak perlu berkecil hati.
Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020.
Kado itu yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit," kata dia.
Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?
Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jadi untuk para PNS, mesti harus bersabar menunggu kepastian naiknya gaji ke-13 tahun depan dari pemerintah.(Yoga Sukmono/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAda Kado dari Jokowi untuk PNS Tahun Depan?