Masih Ingat Kasus Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Pengusaha Konstruksi? Begini Kabar Terbaru Kasusnya

Minggu, 29 Desember 2019 | 18:30
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/

Korban Panji Pamungkas - Pelaku Irfan Nur Alam

Suar.ID - Masih ingat kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka?

Ya, beberapa waktu lalu kasus ini cukup menghebohkan publik.

Melansir dari Kompas.com, penembakan tersebut terjadi di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).

Korban yang merupakan pengusaha kontraktor, benama Panji Pamungkas, mengungkapkan jika insiden tersebut terjadi saat dirinya hendak menagih uang proyek kepada pelaku, bernama Irfan Nur Alam.

Baca Juga: Sungguh Keterlaluan! Niat Tagih Hutang, Seorang Kontraktor Malah Nyaris Kehilangan Nyawa Setelah Diancam dan Ditembak oleh Anak Bupati

Berniat menagih uang, namun saat itu Irfan justru menembak tangan kiri Panji dan kaki salah satu rekannya.

Bahkan, Panji mengaku jika Irfan sempat memberikan ancaman pembunuhan terhadapnya.

"Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor Irfan dia ancam bunuh saya.

"Katanya kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus. Padahal kita di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kita tak ada," kata Panji menirukan ucapan pelaku.

Baca Juga: Bisa Bikin Kejang-kejang hingga Mengantarmu ke Liang Lahat, Inilah Bahaya Narkoba Happy Five yang Ditemukan di Kediaman Penabrak Apotek Senopati, Justru Nggak Bikin Happy!

Meski akhirnya uang yang ditagih Panji sebesar Rp 500 Juta diberikan, namun cara Irfan memberikannya pun menurut Panji dengan cara dilempar.

"Hanya caranya (membayar) pun uang dilempar ke bawah diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya," katanya.

Sempat menunggu permintaan maaf dari pelaku, rupanya hal itu tak didapat Panji sehingga ia melaporkannya ke polisi.

Namun, beberapa waktu kemudian Panji segera mencabut laporan tersebut.

Baca Juga: Kasusnya Berakhir Damai, Ayah Penembak Panji Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pengaruhnya Besar Banget di Majalengka

Seperti yang diberitakan Suar.ID sebelumnya, Panji datang ke Mapolres Majalengka untuk mencabut laporannya pada Sabtu (16/12/2019).

Panji datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji keluar beserta Penasehat Hukum tersangka.

Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.

Baca Juga: Sosok Ini Benar-benar Bikin Nia Ramadhani Minder, Gara-gara Dia Menantu Konglomerat Itu Enggan Berpose Seksi: Yang Bener Aja

Dia juga menjelaskan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

Meski Panji telah mencabut laporannya, ternyata kasus penembakan ini tetap bergulir.

Baru-baru ini diketahui bahwa kasus ini telah sampai pada disampaikannya tuntutan jaksa.

Setelah dicabutnya laporan oleh Panji yang cukup mengejutkan publik, perkembangan kasus ini pun kembali mengejutkan.

Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?

Rupanya pelaku hanya dituntut selama 2 bulan penjara saja.

Melansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha konstruksi asal Bandung, Panji.

"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).

Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?

Irfan sendiri merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.

Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.

Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan d‎ijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.

Baca Juga: Viral, Bapaknya Bukan Sosok Sembarangan, Pengusaha Muda Tajir Ini Gelar Pernikahan Supermewah di Makassar, Bintang Tamu dan Doorprize-nya Bikin Tercengang

Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.

"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.

Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.

Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Laut di Lampung Ini Menyala Biru Terang di Malam Hari lalu Berbusa di Siang Hari, Warga pun Heboh Dibuatnya

"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.

Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.

Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu ‎yakni di atas lima tahun.

Baca Juga: Terungkap Sosok Inilah yang Bikin Panji Pamungkasandi Mau Damai dengan Anak Bupati Majalengka yang Menembak Tangannya, Sudah Ditebak sejak Awal

Editor : Khaerunisa

Sumber : tribunnews.com, Kompas.com

Baca Lainnya