Ibu Ini Tega Bawa Bayi Sakit ke Hotel dengan Pria yang Bukan Suaminya, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:00
sripoku.com

Ibu dan balitanya yang terjaring razia berada satu hotel dengan pria yang bukan suaminya.

Suar.ID - Menjadi seorang ibu memang tak mudah, bahkan harus rela berpeluh keringat dan berderai air mata demi kebahagiaan anaknya.

Namun bukan pembenaran juga saat seorang ibu harus membawa anaknya yang masih dibawa umur saat tengah malam di tempat-tempat yang tak semestinya.

Bahkan hal tersebut akan mempengaruhi psikologi anak di kemudian hari.

Razia gabungan penyakit masyarakat yang dilakukan Sat Pol PP Sumsel bersama Kasat Pol PP Banyuasin, TNI, Polri, dan Pom, Kamis, (20/12/2019) pukul 21.30 WIB di Palembang, berhasil menemukan pasangan yang bukan suami istri.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Faye Nicole Jones Ternyata Disebut-sebut Pernah Ditemui Tubagus Chaeri Wardana di Hotel

Dalam razia tersebut petugas menemukan ibu muda yang membawa seorang bayi yang masih kecil, bersama seorang lelaki yang bukan suaminya di salah satu kamar hotel di wilayah perbatasan Palembang-Banyuasin.

Dari pantuan di lapangan, anak yang dibawa oleh seorang ibu muda tersebut terlihat sakit.

Beberapa kali bayi itu batuk dan sesekali menjerit.

Saat ditanya petugas wanita, lelaki itu mejawab hanya teman bukan suami istri, lalu mereka langsung dibawa menuju kantor Pol PP Sumsel yang berada di Jl Kapten A Rivai untuk dimintai data.

Razia gabungan penyakit masyarakat tadi malam untuk menegakan peraturan daerah (perda) No 2 tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Kepergok Bermesraan dengan Brondong 35 Tahun Lebih Muda darinya di Balkon Hotel, Madonna Disebut Mirip Kucing Makan Kenari

Kolase Sripoku.com

Seorang Ibu Muda Bawa Anaknya Dibawah Umur ke Sebuah Hotel Bersama Pria Bukan Suaminya, Bocah Itu Terus Menangis Dan Teriak, Ini Faktanya!

Kemudian, Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, dan Perda 09 tahun 2011 tentang mikol, dilaksanakan sesuai pergub gubernur Sumatra Selatan nomor 47 tahun 2016 tentang susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi polisi pamong praja, Sumatra Selatan.

Polisi Pamong Praja Propinsi SUMSEL (Sumatra Selatan) menggelar razia di Hotel-hotel dan tempat hiburan malam yang dimulai kamis malam 19 Desember 2019 pukul 21.30 WIB.

Operasi ini melibatkan tim , Pol PP Kabupaten (SUMSEL) sebanyak 75 orang, dan TNI baik KOREM POM berjumlah 10 orang, Polisi 15 orang, Kesbangpol, DisdukCapil, Biro umum, biro organisasi, termasuk dari perdangan karna ada kaitannya dengan Mikol.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum, menurut Aris Saputra Ketua Satuan Polisi Pamong Praja SUMSEL.

Operasi Razia yang digelar malam (19/12) , Menangkap 52 orang, yang melanggar Perda maksiat, Pelanggaran KTP, menjual minuman keras.

Pantauan wartawan saat ikut razia penyakit masyarakat pertama datang ke hotel yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Kemudian salah satu penginapan dan menjaring 7 orang karena tidak memiliki KTP dan bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.

Selanjutnya menyusuri Tanjung Api-api mendapatkan pedagang penjual minuman keras (TUAK) dua jeriken,

Kemudian ke arah Kota Palembang ke jalan Soekarno Hatta ditempat hiburan dan karaoke malam banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.

Baca Juga: Seorang Pria Menangis Sejadi-jadinya hingga Pingsan di Lobi Hotel setelah Tak Sengaja Menemukan Pacarnya malah Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Pria Paruh Baya

Selanjutnya, ke tempat hiburan malam Jalan Veteran, kembali menemukan pelanggaran yang sama banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.

Terakhir, menuju ke kafe banyak yang di tidak memiliki KTP dan bebera remaja yang dari Linggau ikut diangkut Satpol-PP.

"Pak kami ni hanya merayakan teman yang Ulang Tahun kami tidak minum kami juga tidak Narkoba kenapa kami dibawak pak," saat di kumpulkan Satpol-PP di kantornya.

Saat diwawancarai Aris Saputra Ketua Satpol-PP SUMSEL menjalaskan kegiatan malam Hari ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2017 tentang trantibmum dan Perlindungan masyarakat, serta Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, serta Perda nomor 9 tahun 2011 tentang mikol, semua itu kita lakukan sesuai dengan aturan.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul: Seorang Ibu Muda Bawa Anaknya Dibawah Umur ke Sebuah Hotel Bersama Pria Bukan Suaminya, Bocah Itu Terus Menangis Dan Teriak, Ini Faktanya!

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber Sosok.id