Suar.ID - Media sosial dihebohkan dengan video pemukulan seorang pria oleh wanita yang diduga adalah istrinya sendiri.
Peristiwa itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @danielht2009, Senin (16/12/2019).
Dari video yang beredar, si pria tak bisa melawan karena tubuhnya melemah dan tak mampu bicara dengan sempurna.
Video tersebut merekam aksi keji MFJ terhadap HW.
MFJ memukuli HW menggunakan tongkat milik HW.
Dalam video itu dia bercerita mengenai kegiatannya merawat HW yang tak bisa lagi berbicara.
Dia bercerita sudah membersihkan buang air besar HW.
"Kenapa ini orang ya? Nggak tahu orang capek apa ya?" kata dia.
Perempuan itu juga meminta kompensasi Rp 1 Miliar seandainya HW ingin pisah darinya.
"Kalau dia mau pisah ama gue boleh, bayar 1 M sama syaratnya ini aja dia stroke lagi di ranjang, tolong jagain dia hanya di ranjang aja," ujar MFJ dalam video.
Setelah itu, MFJ meluapkan amarahnya kepada HW dengan memukulinya menggunakan alat bantu jalan milik HW.
"Tolong Pak Polisi usut kejadian tak berperikemanusiaan ini terjadi di mana, tangkap pelakunya!@DivHumas_Polri," tulis pemilik akun @danielht2009.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB.
Terduga pelaku penganiayaan, MFJ, merekam aksinya menghajar korban HW.
Polsek Metro Penjaringan dalam keterangan tertulis yang dibagikan, penanganan kasus itu bermula dari laporan video yang didapat saksi mata bernama Josin.
"Awalnya saksi JOSIN mendapat kiriman video yang berdurasi 2.24 detik dari pelaku," tulis Polsek Penjaringan dikutip dari unggahan Instagram @nenk_update, Selasa (17/12/2019).
Josin melaporkan video yang ia peroleh ke SPK Polsek Penjaringan dan diteruskan ke Piket RESMOB Polsek Metro Penjaringan.
Dari laporan itu, polisi dan saksi yang melaporkan mendatangi tempat kejadian perkara.
"Ternyata benar ditemukan pelaku dan korban di dalam rumah," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka sobek di pipi sebelah kiri.
Selanjutnya, korban dibawa keluarga dan pelaku berikut saksi Josin dan Carmelta Ridwan (Ketua RT) diamankan ke Polsek Metro Penjaringan.
Polisi kemudian membawa MFJ ke Rumah Sakit Jiwa Grogol Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, dokter dan keluarga bersepakat bahwa MFJ perlu mendapat perawatan selama dua pekan.
"Sampai menunggu hasil medis dari dokter Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat," pungkasnya.