Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan aksi penangkapan dan juga pemukulan seorang pasien oleh satpam.
Video ini pun membuat jagad dunia maya menjadi heboh pada Selasa (10/12).
Mulanya video ini diunggah oleh akun Facebook yang bernamaYusuf Neo Pamungkas.
Kemudian, diunggah ulang di akun instagram, @makasar_info.
"Sedih.... Diduga tidak bisa membayar tagihan, pasien ini kabur dari rumah sakit.
Mirisnya lagi pria yang berpakaian securty itu lakukan kekerasan. (10/12/2019).
Apapun alasannya, kekerasan terhadap pasien itu tidak boleh terjadi.
Lokasi : Kawasan Grogol, Jakarta.
Video : Yusuf Neo Pamungkas," tulis @makasar_info dalam kolom caption.
Dalam postingan tersebut, menunjukkan seorang lelaki berbaju hijau dan bercelana biru tengah disergap oleh security.
Di atas sebuah kursi panjang, pria tanpa alas kaki ini terus dipengangi oleh sang security berseragam lengkap.
Kemudian, security terlihat memberikan informasi kepada seseorang lewat hoki talkie (HT) yang dipegang menggunakan tangan kirinya.
Tak lama berselang, datang dua pria lain yang berboncengan menggunakan motor matic Nmax berwarna putih.
Pria yang datang adalah satu pria berkemeja batik dan satunya lagi berseragam security.
Baca Juga: Nadim Makarim Hapus Ujian Nasional dan Akan Digantikan dengan Hal ini, Begini Komentar Anggota DPR
Setelah memarkir motor dengan standar samping, pria berbatik itu langsung memukul pria yang sudah tertangkap tadi dan langsung membawanya pergi dengan berbonceng bertiga.
Pasca viral, diketahui pria yang diamankan merupakan seorang pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial F (27).
Terlepas dari peristiwa di atas, sebetulnya hak-hak yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.
Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.
Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Hak Perlindungan
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.
Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."
Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
2. Hak bebas dari penyiksaan
Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.
Pasal 28 G ayat 2:
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabatmanusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
3. Hak hidup
Hak merupakan sesuatu yang melekat dan dibawa secara alamiah ketika seorang individu dilahirkan di dunia.
Salah satu hak dasar, adalah hak hidup.
Hak hidup untuk ODGJ sama tingkatannya dengan orang normal pada umumnya.
Pemerintah Indonesia menjamin hal ini di dalam UUD NKRI 1945 pasal 28 I ayat 1:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hakuntuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun."
Untuk hak hidup dipertegas lagi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1:
"Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"
4. Hak kehidupan yang layak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan jika ODGJ berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Mitos Kelabang Masuk Rumah, Benarkan ini Sebuah Pertanda Buruk?
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”
Pasal 149 UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan”
Berikut tadi ulasan tentang hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.
(Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui".