Kartu Pra Kerja yang Berisi Saldo hingga Rp 7 Juta Bukan Dibagi-bagikan kepada para Pengangguran, Simak Penjelasan Selengkapnya...

Senin, 02 Desember 2019 | 11:30
Antara

Presiden Joko Widodo

Suar.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kartu Pra kerja ini bukan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang pengangguran.

Kartu ini diperuntukkan kepada Pencari kerja, buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK), dan pengantin baru dengan kategori tertentu.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

Baca Juga: Viral Jokowi Terjebak Macet, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tanggapi dengan Ungkapkan Peningkatan Kualitas di Ibukota saat Ini Dibandingkan dengan Masa Kepemimpinan Ahok

"Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato," ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur."

Baca Juga: Atlet Indonesia Dipulangkan dari SEA Games Karena Dituding tak Perawan, Hotman Paris Geram hingga Singgung Masa Lalu Menteri Jokowi Ini!

"Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," katanya.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR."

"Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM," ujarnya.

Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan pada Maret 2020.

Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta.

Pemerintah berenrcana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Tanahnya Cuma Dibeli Rp18 Ribu Per Meter Untuk Jalan Tol, Emak-emak ini Nagis Histeris Minta Pertolongan Pak Jokowi: Seusai Janji Pak Jokowi Tidak Ada Ganti Rugi Adanya Ganti Untung!

Hingga kini rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok.

"Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan," tutup dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.

Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.

Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 2 juta peserta.

Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga: PBNU Usulkan Presiden Kembali Dipilih oleh MPR, Begini Tanggapan Presiden Jokowi yang Menohok

"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.

Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com, Surya.co.id, Bangkapos.com

Baca Lainnya