Suar.ID -Air sungai Tukad Badung di Bali yang semula berwarna jernih hijau kecoklatan berubah menjadi merah darah, Selasa (26/11) pagi.
Tak pelak, Fenomena ini langsung viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga Kota Denpasar.
Melansir dari Tribun Bali, Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa keheranan ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya yang berubah jadi merah.
I Gusti Made Suandhi mengatakan, selama ini pihaknya selalu membina para pengusaha sablon maupun tekstil di wilayahnya agar tidak mencemari lingkungan.
''Di wilayah saya ada sekitar 3 sampai 4 pengusaha sablon dan tekstil dan selalu kita bina untuk mengelola limbah,'' katanya.
Kepala UPT Laboratorium DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, petugas sudah mengambil sampel 1 liter air sungai yang merah untuk diuji.
Uji laboratorium butuh waktu minimal 5 hari.
''Hasil uji lab ini akan dipakai sebagai dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya.
Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang oleh seorang wanita yang bernama Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol I, No. 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Saat didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan perbekel desa, Nur Hayati mengakui perbuatannya.
Dia berjanji untuk tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik.
Wanita asal Pekalongan ini mengaku tidak pernah memproduksi kain celup di kediaman yang ditempatinya sejak 2005.
Di sana hanya dimanfaatkan sebagai gudang kain celup sebelum didistribusikan ke konsumen.
Pada Senin malam dia membuat 200 kain celup karena ada pesanan mendadak dari warga.
''Tumben-tumben ini produksi karena ada pesanan mendadak warga buat seragam,'' katanya kepada petugas.
Namun, dia lupa, tidak memiliki sistem IPAL yang baik sehingga limbah dialirkan saja ke sungai. ''Iya saya gak perhitungkan itu," kata Nurhayati.
Tidak Sesuai Standar
Kepala Satgas DLHK Kota Denpasar, Eko Astinama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sarana IPAL usaha kain celup polos itu tidak sesuai standar baku mutu.
Akibatnya, limbah pewarna merembes ke sungai dan berpotensi membahayakan bagi lingkungan di sana.
Eko menunggu hasil uji lab untuk mengetahui seberapa besar dampak limbah pada sungai.
Tindakan terhadap pelakuberpatokan pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
''Perbuatan ini bisa dikenakan pidana termasuk denda kurang lebih sampai Rp 3 miliar hingga penutupan usaha jika membandel,'' tegas pria yang bekerja di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK ini.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki kejadian itu dan pelakunya disidangkan, Jumat (29/11).
"Kami amankan pukul 09.30 Wita, sudah kami lakukan penyidikan dan Jumat kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Sayoga.
Baca Juga: Istri Baru dan 3 Anggota Keluarga Hanyut di Sungai setelah Selfie, Begini Kronologinya
Sayoga menambahkan, pengusaha sablon ini tak memiliki izin usaha, sehingga bisa ditutup.
"Ini bisa ditutup, saya memang sedang proses ke arah penutupan," kata Sayoga.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menilai pemerintah yang dalam hal ini DLHK Kota Denpasar, tidak tegas dalam menangani masalah ini.
"Ini masalahnya pemerintah kurang tegas, pemerintah harus tegas kalau ada kejadian itu lagi. Tempat usahanya disegel, dipasang police line, ditindak tegas," kata Susruta, Selasa (26/11) siang.
Ia mengatakan pemerintah bisa menempuh jalur hukum bahkan cabut izin usaha tersebut.
"Pemerintah belum serius, tipiring terus akan tetap seperti itu. Tegas, segel usahanya, ambil tindakan tegas," katanya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi mengatakan Satpol PP Kota Denpasar yang akan memberikan efek jera.
"Satpol PP yang akan memberikan efek jera dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda atau kurungan," katanya.(Eurazmy/Tribun Bali)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judulAsal Usul Pencemaran Air di Tukad Badung Berubah Merah, Satpol PP Denpasar Bakal Sanksi Pelaku Ini