Baru Saja Menjabat Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Kelompok Ini Menilai Ahok Sosok yang Kerap Berkata Kasar dan Buat Gaduh!

Minggu, 01 Desember 2019 | 09:00
Kompas | Sripoku

Ahok (kiri) dan SPP RU III (kanan).

Suar.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sudah resmi dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina, Senin (25/11/2019).

Ahok telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) soal pengangkatannya sebagai Komisaris Utama dan dalam beberapa terakhir sudah mulai bekerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Ahok pun meminta masyarakat untuk mendukung.

"Saya minta, dukungan doa dan informasi. Kan, fungsinya (komut) pengawasan, jadi semakin banyak yang lapor ke kami, kami bisa cek sistemnya," tutur Ahok di Kementerian BUMN, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Sosok Ini Blak-blakan Nyatakan Tak Senang dengan Ahok dan Geram Lihat Anies Baswedan Selalu Disalahkan: Masa Anies Enggak Ada Bener-benernya?

Namun bukan dukungan yang ia dapatkan, Ahok malah mendapat kritik pedas bahkan dari kelompok tertentu.

Hujan kritik mengiringi langkah Ahok karena pernah berstatus sebagai narapidana.

Kritik pedas dilontarkan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) (SP) Pertamina misalnya.

Mereka menolak jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi petinggi di perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga: Baru Saja Resmi Dilantik Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Denny Darko Terawang Nasib Ahok di Pertamina: 'Semua akan Ambyar!'

Mereka menilai Ahok merupakan sosok yang kerap berkata kasar dan membuat gaduh.

Hal itu mereka lihat saat Ahok memimpin Jakarta.

Menanggapi penolakan tersebut, Ahok tak mau ambil pusing.

Dia berkata orang-orang yang menolaknya lantaran belum kenal secara personal dengannya.

"Ya dia (SP Pertamina) belum kenal saya kan."

"Dia enggak tau saya sudah lulusan S3 dari Mako Brimob," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Mantan suami Veronica Tan itu memang pernah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob karena tersangkut kasus penodaan agama.

Usai dinyatakan bebas, Ahok mengaku banyak mendapat pelajaran setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Menjabat sebagai Komisaris Utama, Kini Ahok Didesak untuk Bantu Pertamina Bayar Ganti Rugi, Rupanya Ini Masalahnya

Dia pun mengaku tak mau asal bicara lagi usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Alasannya, jabatan Komisaris Utama di Pertamina berbeda dengan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi ini beda dengan Gubernur (DKI Jakarta), dulu apa aja saya jawab."

"Ini kan ada hak dan wewenangnya," kata Ahok.

Pernyataan Ahok itu terbukti saat ditanya para wartawan soal pemberantasan mafia migas di tubuh Pertamina.

Saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok pasti menjawab pertanyaan pewarta secara panjang lebar.

Namun, kali ini Ahok memilih tak mau banyak berkomentar.

"Saya enggak tahu maksud mafia migas tuh apa ya."

Baca Juga: Mati-matian Bela Ahok Jadi Bos Pertamina, Sosok Ini Dapat Sindiran Menohok Karni Ilyas hingga Pertanyakan Jabatannya Sekarang: Biar Diperpanjang Jokowi?

"Saya kan bukan godfather," ucap dia.

Hal yang sama juga dilakukan Ahok saat menjawab pertanyaan soal dirinya yang harus mundur dari PDI-P usai dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Seakan tak mau menimbulkan polemik, Ahok mengaku siap mundur dari anggota partai berlambang banteng itu.

"Saya enggak tahu."

"Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," kata Ahok.

Padahal, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hasto mengatakan, dalam sejarahnya kader PDI-P selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.

Ia meyakini, meski sebagai kader partai, namun Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.

"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," kata Hasto.

Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDI-P.

Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai."

"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya