Suar.ID- Berita terpopuler Suar edisi Sabtu (23/11/2019).
Netizen Kaget Melihat Foto Istri Komisaris Utama PT Pertamina sedang Menggendong Bayi, Anak Siapa?
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang memperlihatkan istri Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Puput Nastiti Devi menggendong bayi.
Dalam beberapa informasi yang beredar terkait foto Puput menggendong bayi itu disebutkan bahwa anak yang digendong Puput merupakan anak Puput yang baru saja dilahirkan.
Di media sosial Twitter, bahkan ada warganet yang menyampaikan ucapan selamat karena Puput telah melahirkan.
Warganet tersebut mengunggah foto Puput yang menggendong bayi itu.
"Selamat yaa..pak @basuki_btp dan mbak Puput atas kelahiran putranya..semoga menjadi anak yg berguna bagi bangsa dan negara,"demikian tulis seorang warganet.
Merespons postingan warganet itu, netizen lainnya pun turut memberi ucapan selamat dengan me-mention akun twitter Ahok, @basuki_btp.
Lantas benarkan Puput telah melahirkan?
PenelusuranTribunnews.com, Kamis (21/11/2019), foto Puput menggendong bayi yang beredar tersebut bersumber dari sebuah akun Instagram @puput.btp25.
Baca Juga:Sosok Ini Sebut Ahok Bukan Malaikat, tapi Roh Motor Perubahan yang Tak Bisa Kerja Sendirian
Akun ini bukanlah akun resmi Puput karena akun resmi Puput adalah @puput_nastitii.
Akun @puput.btp25 kemudian memberikan klarifikasi terkait foto postingannya yang beredar.
Akun @puput.btp25 mengungkapkan saat ini Puput belum lahiran.
Bayi yang digendong Puput dalam foto yang beredar merupakan bayi teman Puput.
Kabar Terbaru Ahok
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Keterangan ini disampaikan oleh Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick.
Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.
Secara terperinci, pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada direksi.
Sosok Berpangkat Komisaris Jenderal Ini Disebut akan Dicopot Polri, Berikut Penjelasannya...
Suar.ID- Kepolisian RI (Polri) memastikan akan ada rotasi atau pergantian jabatan ketika Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Rencananya, Firli akan dilantik pada bulan Desember 2019.
"Seandainya nanti yang bersangkutan akan menjadi ketua KPK tentunya itu ada mutasi," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Dengan demikian, Polri memastikan Firli tidak akan merangkap jabatan di Polri dan KPK.
Namun, untuk saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam).
Baca Juga:Gara-gara undang Ustaz Abdul Somad ke KPK, sosok ini akan segera diperiska, kok bisa?
"Tentunya nanti, sekarang ini kan Pak Firli masih menjabat Kabaharkam," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri tak perlu mundur sebagai anggota Polri, jika akan dilantik sebagai Ketua KPK.
Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.
"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga:Merasa jadi korban fitnah, mantan bos Lippo ditahan KPK: pasti Tuhan kasih yang terbaik
Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Polri Sebut Akan Copot Firli Bahuri Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK