Tak Habis Pikir, Akan Dinikahi Pria yang Menghamilinya, Seorang Janda Malah Bekap Bayinya Usai Melahirkan Seorang Diri, Begini Nasib Bayi Malang dan Ibunya Itu!

Rabu, 13 November 2019 | 10:00
Kolase Tribun-Jabar & Pixabay

Seorang janda tega membunuh bayinya sendiri yang baru lahir dan menguburkannya di pekarangan rumahnya

Suar.ID - Memiliki anak merupakan sebuah anugerah bagi pasangan suami istri.

Namun, jika anak lahir dari hubungan gelap, biasanya dianggap akan menjadi aib keluarga.

Kelakuan EM (40), janda beranak dua asal Kampung Cimade, Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menghebohkan warga desa.

Pasalnya, ia tega melakukan hal keji kepada bayinya sendiri yang baru saja ia lahirkan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Muzdalifah Layangkan Pembatalan Nikah dengan Pria Ini Setelah Belangnya Terbongkar hingga Cara Ucok Baba Bikin Dapur Tetap Ngebul!

Melansir dari Tribun Jabar, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya menceritakan kronologi lengkap kasus tersebut.

Tepatnya pada Senin (4/11/2019) pagi, EM yang hamil 8 bulan hasil hubungan gelapnya, merasakan tanda-tanda kelahiran buah hatinya.

Tak lama kemudian, EM melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang lahir di atas kasurnya.

EM melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain.

Baca Juga: Bukan Orang Indonesia, Rupanya Sosok Inilah yang Pertama Kali Menemukan Nama Jokowi!

Sambil menahan sakit akibat persalinan, dia memotong tali ari-ari yang menyambung antara dia dan bayinya.

Entah apa yang ada dipikirannya, EM lalu membekap sang bayi menggunakan kaus berwarna putih selama 5 detik.

Ia mengaku melakukan hal itu untuk memastikan suara tangisan bayi tidak terdengar siapapun.

Tidak ada hanya meredam suara tangisan bayi, ternyata bekapannya itu juga menyudahi hidup buah hatinya yang begitu singkat.

Baca Juga: Seorang Tunawisma Menemukan Uang Rp 247 Juta di Pinggir Jalan, Namun yang Dia Lakukan setelah Menemukan Uang Itu Sungguh Terpuji!

Mengetahui bayinya sudah meninggal, pelaku tidak langsung menguburkan mayatnya sebagaimana mestinya.

Dia malah membiarkan jasad bayinya itu begitu saja dan menutupnya dengan sebuah kaus yang dipakai membekap tadi.

Alasannya, ia takut kepergok warga jika keluar pada siang hari untuk menguburkan mayat bayinya itu.

Baru pada sore harinya, di saat situasi di luar rumahnya terlihat sepi, ia memberanikan keluar untuk membuat lubang kuburan.

Menggunakan pacul, ia lantas membuat lubang sedalam 20 sentimeter di jarak sekitar 2,5 meter dari rumahnya.

Di lubang itu, pelaku mengubur bayinya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup tumpukan tanah itu dengan batu seukuran kepala orang dewasa.

Baca Juga: Anak Kedua Ibas Ngaku Kangen Memo sambil Peluk Nisan Ani Yudhoyono, Reaksi SBY Buat Netizen Banjir Air Mata

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (8/11/2019), kekasih gelap EM yang sebelumnya memang akan bertanggung jawab atas kehamilan EM, menikahinya secara siri.

Tapi sang kekasih tak sadar jika buah hatinya telah lahir dan telah tiada di tangan ibunya sendiri.

Singkat cerita, perbuatan EM yang tak manusiawi mulai terbongkar pada Minggu (10/11/2019).

Seorang wanita curiga terhadap tumpukan tanah di samping rumah pelaku.

Tidak sampai di sana, kecurigaan semakin menguat saat warga tersebut mendekati gundukan tanah yang di atasnya terdapat batu itu.

Bau tak sedap tercium dan gerombolan lalat mengitari gundukan tanah tersebut.

Saat dibongkar, bayi perempuan malang ditemukan dalam lubang yang sangat dangkal itu.

Baca Juga: Akun Instagram Luna Maya Diretas Orang Asing! Inilah Peringatan yang Diberikan dan Sosok Sang Hacker

Selanjutnya, penemuan mayat dilaporkan ke polisi dan mayat bayi mungil itu dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk diautopsi.

Setelah polisi mengusut temuan mayat bayi perempuan itu, semua kecurigaan mengarah ke EM.

Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan EM sebagai pelaku, sekitar kurang 1x24 jam, dia diamankan polisi.

Pelaku pun mengaku karena bukti-bukti yang ada menguatkan, termasuk hasil pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, EM dikenakan Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Demi Raih Triple Crown, Marc Marquez Rela Bagi 'Resep Rahasia' Taklukkan Motor Honda kepada Jorge Lorenzo

Editor : Khaerunisa

Sumber : Tribun-jabar

Baca Lainnya