Tak Terima Dilaporkan Ayahnya ke Polisi, Anak Ini Tuntut Balik Ayahnya ke Pengadilan

Minggu, 10 November 2019 | 07:45
Kompas.com

Anak tuntut ayahnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Parepare

Suar.ID -Apa yang kita harapkan dari hubungan ayah-anak yang berantakan?

Lantaran tak terima dilaporkan ayahnya ke polisi, anak ini tuntut balik ayahnya ke pengadilan negeri setempat secara perdata.

Kejadian ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Si anak itu bernama Adalah Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU.

Baca Juga: Pengajuan Sidang Isbat Nikah dan Cerai Dikabulkan Pengadilan, Nikita Mirzani: 'Dipo, Siap-siap Kita Berperang Lagi'

Dia menuntut ayahnya Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama,"kata Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).

"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan."

Ibrahim mengatakan dirinya sudah lebih dulu dilaporkan oleh ayahnya atas tuduhan penyerobotan tanah.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang," tutur Ibrahim.

"Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan."

Saat di kantor polisi, Ibrahim sempat meminta maaf kepada ayahnya.

Namun malah dipukul oleh sang ayah di depan polisi.

Baca Juga: Andre Taulany dan Istri Tiba-tiba Diisukan Bercerai, Ini Kata Pengadilan, Erin Taulany pun Angkat Bicara

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah," kata Ibrahim.

Namun, lanjutnya, dia meminta untuk membeli dua kali lipat dari harga, namun ayahnya dan pihak saudaranya yang lain tak mau.

"Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," kata Ibrahim.

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim. Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Ayahnya ke Polisi, Anak di Parepare Balik Tuntut ke Pengadilan"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya