Lagi Main Komputer di Rumah, Pemuda di Sleman Diciduk, Rupanya Hacker yang Retas Perusahaan AS dan Raup RP 31,5 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2019 | 12:42
Freepik

(ilustrasi)

Suar.ID -Seorang pemuda asal Sleman, Yogyakarta ditangkap akibat aksinya meretas sebuah perusahaan di Amerika Serikat.

Hacker berinisial BBA berhasil merapu Rp 31,5 miliar dari aksinya meretas sebuah perusahaan di San Antonio, Texas.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap BBA di kediamannya pada Jumat (18/10/2019).

"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga: Ingat Hacker Bernama Putra Aji ? Anaknya Dijemput Intel Polisi karena Dianggap Aset Negara yang Perlu Dilindungi

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.

(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Modus ransomware

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

Baca Juga: Ramai Soal Toxic Positivity: Niatnya Ingin Memberi Semangat, Malah Justru Jadi 'Racun', Kok Bisa?

BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web. Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.

Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.

Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.

Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.

Baca Juga: Klik Link Live Streaming Final French Open 2019 Live TVRI, Indonesia Kirim 3 Wakil

Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.

Baca Juga: Publik Figur yang Terjerat Kasus Prostitusi di Batu Malang Dipulangkan, Blak-blakan Mengenai Keterlibatannya di Prostitusi Online dan Putri Pariwisata

Tebusan berupa Bitcoin

(KOMPAS.com/Devina Halim)
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

Baca Juga: Kocak! Gara-gara Bocah ini Momen Haru Ruben Onsu dan Sarwendah Jadi Rusak! Netizen: 'Woy Aku Ngakak'

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya