Curhatan Pilu Seorang Ibu Rumah Tangga yang Divonis 18 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba, Diceraikan Suami hingga Keguguran dalam Penjara

Minggu, 27 Oktober 2019 | 10:30
Pixabay

Ilustrasi menulis surat

Suar.ID - Siti Artia Sari (38) seorang ibu rumah tangga divonis 18 tahun penjara dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu.

Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Baca Juga: Publik Figur yang Terjerat Kasus Prostitusi di Batu Malang Dipulangkan, Blak-blakan Mengenai Keterlibatannya di Prostitusi Online dan Putri Pariwisata

Siti dan rekannya, Natasha Harsono (23) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun.

Natasha sendiri divonis 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 5 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Putri Pariwisata 2016 Berinisial PA yang Digrebek Saat Tengah Berhubungan Badan Sempat Minta Dibuatkan SKCK, Mengklaim untuk Jadi Staf DPR

Kompas.com/ Muhlis Al Alawi
Kompas.com/ Muhlis Al Alawi

Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya, Natasha Harsono usai mendengarkan vonis hakim atas dakwaan kasus narkoba

Melansir dari Kompas.com, seusai divonis 18 tahun penjara tersebut, terdakwa Siti Artia Sari mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Masih Ingat Selir Cantik Raja Thailand yang Gelarnya Dicabut? Dirinya Kini Dikabarkan Hilang dari 'Muka Bumi'

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa usai ditangkap BNN ia yang saat itu tengah hamil kemudian mengalami keguguran.

Bukan hanya itu, ia juga diceraikan oleh suaminya.

Di surat tersebut Siti juga menceritakan bagaimana ia terlibat sebagai kurir narkoba.

Ia menulis bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Baca Juga: Mantan Putri Pariwisata Berinisial PA Terciduk saat Berhubungan Badan, Begini Reaksi Ibunya ketika Tahu Anaknya Terjerat Kasus Prostitusi

Ia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru dengan biaya yang telah ia keluarkan sebanyak Rp 9.151.000.

Sayangnya, Edmon mengirim biaya Rp 7,5 juta sehingga Siti harus menombok biaya sendiri.

Dia juga berharap agar Edmon diproses hukum agar tidak ada lagi korban untuk dijadikan kurir.

Dalam suratnya, Siti mengaku menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.

Siti mengaku bersalah dan pasrah untuk menjalani hukumannya.

Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat:

Baca Juga: Kocak! Gara-gara Bocah ini Momen Haru Ruben Onsu dan Sarwendah Jadi Rusak! Netizen: 'Woy Aku Ngakak'

"Buat teman media, harus gimana aku ini.

Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami.

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.

Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku.

Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya.

Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi.

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari)."

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Jerinx SID Pede Akui Bisa Puaskan Istri sampai 11 Kali Semalam, Kini Pamer Foto USG, Nora Alexandra Berbadan Dua?

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya