Suar.ID -Belakangan ini heboh soal nasib yang harus diterima Kolonel Hendi Suhendi karena perbuatan istrinya sendiri yang nyinyiri insiden penusukan Wiranto.
Kolonel Hendi kehilangan jabatannya sebagai Dandim Kendari atas hal tersebut.
Bukan hanya Kolonel Hendi saja yang mengalami peristiwa seperti itu, ada juga Peltu YNS yang harus menanggung perbuatan istrinya.
Lalu, bagaimana kabar Peltu YNS terkait hukuman yang didapatnya?
Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU meskipun ia dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
"Dia tetap anggota TNI AU. Tetap, masih. Hanya jabatannya saja yang dicabut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma, TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).
Pencopotan Peltu YNS sendiri diketahui karena sang istri berinisial FS menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di akun media sosial pribadinya terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.
Fajar menambahkan, Peltu YNS dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.
Nantinya, Peltu YNS akan menjalani sidang disiplin untuk penentuan hukuman.
Rencananya, sidang akan diselenggarakan Senin ini.
"Hukuman yang terkait dengan perilaku istrinya itu nanti akan disidangkan apa hukumannya. Kalau selama ini masih kita menerapkan hukum disiplin militer. Disiplin militer itu ada dua, kalau ringan dikurung 14 hari, kalau berat itu dikurung 21 hari," ungkap Fajar.
Mengenai masa depan karier Peltu YNS, pihaknya masih menunggu hasil sidang disiplin.
Diberitakan, Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, istri Peltu YNS yang berinisial FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.
Fajar menuturkan bahwa FS sudah mengakui kesalahannya.
Namun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan ke polisi.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.(Devina Halim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dihukum Gara-gara 'Kicauan' Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU