Ternyata Tak Gampang Jadi Istri TNI, Syaratnya Banyak dan Ada Tes Khusus yang Harus Dijalani, Sanggup?

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:12
Tribunnews

Ekspresi istri Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi saat suaminya dicopot dari jabatan.

Suar.ID -Percayalah, tak mudah jadi istri Tentara Nasional Indonesia alias TNI.

Syaratnya banyak dan ada beberapa tes khusus yang mesti dihadapi sebelum akhirnya bersanding di pelaminan.

Baru saja, seorang perwira TNI diberhentikan dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran komentar sang istri di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Melansir dariKompas.com,Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan mengapa ulah IPDL berpengaruh terhadap karir militer Kolonel Hendi.

Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militer menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga:Dari Caranya Memegang Pisau, Pengamat Teroris Ini Sebut Penusuk Wiranto Bukan Orang Sembarangan: Benar-benar Terlatih

Untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, memang harus melalui aturan yang ketat.

Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.

Mau tidak mau, calon istri prajurit TNI harus memenuhi syarat yang telah ditentukan institusi tersebut.

Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Kolase Tribunnews
Kolase Tribunnews

Untuk menjadi istri seorang prajurit TNI harus melalui syarat dan tes yang tak mudah

Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antar istri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Melansir dariIntisari-Online.com,sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:

Baca Juga:Ternyata Bukan Wiranto yang Menjadi Sasaran Penusukan Abu Rara dan Istrinya, tapi Sosok Ini

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditandatangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.

Baca Juga:Bukan untuk Ambil Kekuasaan, Ini yang Dilakukan Wiranto dengan 'Supersemar' yang Diberikan Pak Harto kepadanya, SBY pun Bertanya-tanya

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan; surat ditujukan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI.

FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id

Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto.

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal-usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui aparat desa setempat.

Baca Juga:Istrinya Nyinyir, Kenapa Malah Suaminya yang Dipecat? Begini Penjelasan Soal Pemecatan Anggota TNI

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu, menurut pengalaman pribadi reporterTribunStyleyang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.

Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu seperti:

Baca Juga:Usai Dicopot dari Jabatan Dandim Gara-gara Postingan Istri yang Nyinyir terhadap Wiranto yang Ditusuk Orang, Kolonel Hendi Akhirnya Buka Suara

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Baca Juga:Tak Hanya Wiranto, Tokoh PKB Ini Juga Pernah Dibacok Orang Tak Dikenal, Nyamar Jualan Perabotan Rumah Tangga

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilahkan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al Qur'an (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Nah, itu tadi sederet persyaratan yang harus ditempuh untuk jadi istri prajurit TNI.

Dengan persyaratan yang tak mudah itu, sangat disayangkan sekali jika kesempatan menjadi istri TNI disia-siakan begitu saja hanya karena kesalahan sepele.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya