Polisi Amankan Ratusan Pelajar yang Ikut Demo Depan Gedung DPR, Begini Himbauan KPAI Soal Penegakan Hukumnya

Kamis, 26 September 2019 | 15:00
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

Ratusan pelajar dengan seragam pramuka, SMK, dan STM saat menyerang aparat kepolisian dari brimob yang sedang bertugas menjaga pintu belakang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Suar.ID - Kehadiran anak STM (Sekolah Teknik menengah) dalam unjuk rasa di depan gedung DPR belakangan ini mencuri perhatian publik.

Beragam foto dan video yang menunjukkan aksi mereka viral di media sosial.

Polisi pun cukup kesulitan menghadapi aksi dari para pelajar tersebut.

Namun, akhirnya ratusan pelajar diamankan polisi, bukan hanya pelajar SMA, bahkan juga pelajar SMP.

Baca Juga: Ratusan Anak STM Dijemput Orangtua di Polda, Begini Omelan Emak-emak ke Anaknya

Aparat Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 570 pelajar SMP dan SMA/SMK yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/9/2019).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta polisi menangani pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk anak-anak yang diamankan, KPAI meminta pihak kepolisan menangani menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Sosok Atiatul Muqtadir, Ketua BEM UGM yang Jadi Sorotan hingga Bikin Awkarin Jatuh Cinta

Selain itu, dia meminta kepada Kepala-kepala Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR.

Hal ini, karena dia menilai sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.

"Usia anak memang mudah di bujuk rayu, karena anak belum tahu resiko dan bahaya untuk tindakannya. Hanya ikut ikutan agar dibilang gaul dan keren," tambahnya.

Baca Juga: Terlanjur Cemburu dan Emosi, Mbak Tuti Potong Bagian Pribadi Suaminya saat Sedang Tertidur Pulas

Sebelumnya, jumlah pelajar yang diamankan polisi terkait aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019), bertambah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan 570 pelajar SMP dan SMA hingga pukul 22.00 WIB.

"Iya benar sudah 570 pelajar (yang diamankan)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Menurut Argo, para pelajar yang diamankan menjalani pembinaan di Polda Metro Jaya. Kemudian, sebagian dari para pelajar telah dijemput oleh orangtua mereka.

Baca Juga: Viral Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Halau Demonstran Depan Gedung DPR RI, Ternyata Bisa Sebabkan Kebutaan hingga Kematian

"(Sebagian pelajar) didata kemudian dijemput orangtuanya," ujar Argo.

Polisi sebelumnya melakukan sweeping dan menangkap sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu dan pramuka yang mengendarai motor menuju Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara kelompok pelajar dari berbagai sekolah melakukan kerusuhan di beberapa lokasi. Mereka bentrok dengan polisi. Mereka melakukan pembakaran seperti pos polisi dan motor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI: Penegakan Hukum Terhadap Siswa Peserta Demo Harus Mengacu UU Perlindungan Anak

Editor : Khaerunisa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya