Sadis! Anak Angkat yang Masih Berumur 5 Tahun Dirudapaksa oleh Kakak-kakaknya, Ibunya Malah Mencekik Sampai Mati

Selasa, 24 September 2019 | 16:30
Facebook Yuni Rusmini

Anak angkat diperkosa dan dibunuh.

Suar.ID -Anak angkat yang baru berusia 5 tahun dengan keji dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.

Pelaku pembunuhan ternyata adalah ibunya yang selama ini merawatnya.

Ia melakukannya dibantu oleh dua anak laki-laki kandungnya yang masih di berusia 16 dan 14 tahun.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang gadis di Sungai Cimandiri tepatnya di kawasan Kampung Wangun, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Minggu (22/9/2019).

Baca Juga: Parah! Seorang Ayah Kandung Tega Perkosa Dua Anak Gadisnya Selama 9 Tahun di Maluku Tengah

Kini misteri kematian gadis kecil itu pun terungkap.

Melansir dari Facebook Yuni Rusmini, hasil identifikasi Polisi menyatakan,mayat yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Cimandiri adalah gadis berinisial NP yang baru berusia 5 tahun.

Polisi menemukan sejumlah keganjilan pada mayatnya, terdapat sejumlah luka kekerasan pada bagian leher serta di bagian alat vital korban.

Atas temuan ini, Jajaran Kepolisian Sektor Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP dan akhirnya membekuk 3 tersangka Pelaku kasus pembunuhan keji yang menimpa NP.

Baca Juga: Pria Beristri 5 Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun: Daripada dengan Pacarmu Mending Sama Ayah

Facebook Yuni Rusmini

ibu dan dua anak kandungnya ditangkap.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan Pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yakni R (39) sekaligus ibu angkat Korban, serta RG (16) dan Rud (14) yang keduanya berstatus kakak angkat korban.

Nasriadi mengatakan, Korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh R sejak usia 2 tahun hingga ditemukan tewas di usia 5 tahun.

Fakta mencengangkan diungkap Kapolres Sukabumi, NP dinyatakan tewas setelah sebelumnya di perkosa oleh keduaanak kandung R.

"Hasil autopsi ditemukan bekas luka cekik pada leher korban, kemudian ada luka robek pada kemaluan," jelas Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Lebih jauh Nasriadi membeberkan, tindakan biadab kakak beradik memperkosa adik angkatnya dilakukan berkali kali.

"Setelah kami memeriksa tersangka, RG dan Rud mengaku telah melakukan pemerkosaan beberapa kali baik melalui kemaluan maupun dari lobang pembuangan," jelas Nasriadi.

Kejadian perkosaan ini sempat terlihat oleh Ibu kandung RG dan Rud, namun malang, sang Ibu malah mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Yang mencekik itu adalah ibunya dibantu RG," jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan 2, serta pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua ataa UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 75 C,D,E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Facebook

Baca Lainnya