Sempat Viral, Kini Polisi telah Menangkap Pemotor 'Barbar' yang Serang Pejalan Kaki di Trotoar

Selasa, 10 September 2019 | 19:45
Kompas TV

Pemotor yang menyerang pejalan kaki (memakai jaket berhoodie hitam) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Pusat.

Suar.ID - Belakangan ini sedang viral video seorang pemotor yang menyerang pejalan kaki di trotoar.

Namun kini pihak kepolisian telah mengamankan sang pemotor tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pria berinisial HGT, pengendara motor yang diduga melakukan penyerangan kepada pejalan kaki di salah satu trotoar di wilayah Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan sampai saat ini pengendara motor itu masih diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Sudah, sudah diamankan, dimintai keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi oleh Kompas TV, Senin (9/9).

Baca Juga: Viral! Video Cekcok antara Pejalan Kaki dan Pengendara Motor di Trotoar

Arie mengungkapkan bahwa HGT ditangkap di kediamannya yang beralamat di Bekasi.

Meski telah ditangkap, Arie memastikan pengendara motortersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi, diamankan saja," ujarnya.

Menurut Arie, penangkapan terhadap HGT dilakukan lantaran ada laporan yang masuk.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ditemukan Ratusan Video Vina Garut dari Ponsel Rayya Hingga Penemuan 'iPhone' Berusia 2000 Tahun

HGT disangkakan dengan pasal 335 KUHPatas perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Pidananya itu yang dilaporkan," ucap Arie.

Selain itu, HGT juga dijerat dengan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 284 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Hampir Menyerah Pada Hidupnya, Seorang Anak Cacat Ini Akhirnya Bisa Tersenyum Kembali Setelah Menerima Ribuan Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Seluruh Dunia

Sebelumnya, video HGT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.

Akun itu turut menyertakan informasi bahwa kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pemotor tersebut adalah Honda BeATyang memiliki nomor polisi 'B 3525 KSY'.

Data kendaraan yang merujuk pada nomor polisi motor itu pun telah tersebar di media sosial.

Baca Juga: Masih Ingat Komarudin Korban Kecelakaan Dul Jaelani? Meski Ahmad Dhani Dipenjara, Istri Korban Tetap Rutin Mendapat Santunan

Dalam video terdengar salah satu anak dari pejalan kaki menangis.

Salah satu perempuan pejalan kaki yang terekam pun menjelaskan ke pengendara sepeda motor tersebut bahwa wajar sang anak berlari-lari kecil karena berada di atas trotoar.

"Pengendara motor barbar. Berkendara di atas trotoar, menyerempet dan menyerang pejalan kaki," demikiancaption yang digunakan oleh akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki itu.(Ervananto Ekadilla/Suar.ID)

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Instagram, Kompas TV

Baca Lainnya