Merugi 7 Tahun Berturut-turut, PT Krakatau Steel Resmi PHK Ribuan Pegawainya

Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:40
Kompas.com

Ilustrasi: Pegawai Krakatau Steel memantau pembuatan lembaran baja panas di Cilegon, Banten, Jumat (24/4/2015).

Suar.ID - PT Krakatau Steel (KS) akhirnya resmi merumahkan ribuan pegawainya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pegawai pada akhir bulan ini.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), Safrudin.

Dia mengatakan, total 2.683 pekerja dari sembilan vendor yang tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya.

"Mulai efektif 31 Agustus ini, sudah ada pengumuman langsung dari vendornya," kata Safrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Bukan PHK, Net TV Beri Opsi Pengunduran Diri untuk Karyawannya: Ini Perbedaan Hak Pesangon Karyawan yang Mengundurkan Diri dan yang Di-PHK

Menurut Safrudin, para pegawai yang diputus kontraknya kecewa, mereka sudah berjuang selama dua bulan lebih namun malah berakhir dengan pemutusan kontrak.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan pagawai.

Kecewa dengan Pemda

Namun, kata Safrudin, para pegawai akhirnya harus menyepakati program restrukturisasi setelah Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPBC ditandatangani pada 15 Agustus 2019 lalu.

Safrudin juga mengatakan, pihaknya kecewa dengan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai tidak ada upaya mencegah pemutusan kontrak tersebut.

"Sempat kecewa soal rekonstruksi ini, pemda tidak memperhatikan kita."

"Seharusnya pemda memperhatikan, minimal mencegah, menunda dan sebagainya," kata dia.

Dalam perjanjian bersama yang ditandatangani pada 15 Agustus lalu, telah disepakati jika para pegawai yang diputus kontraknya akan mendapat dua kali kompensasi dua kali pesangon.

Baca Juga: Pernah di-PHK, Pria Ini Sekarang Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes

Tanggapan pemda Cilegon

Sementara Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Buchori, mengatakan, kesepakatan pemutusan kontrak kerja pegawai baru dilakukan untuk 1.800 orang yang tergabung dalam FSPBC.

Sementara sebagian pekerja lain yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel atau FSBKS belum mencapai kesepakatan.

"Itu cuma FSPBC, kurang lebih 1.800, (FSBKS) kita masih berikan tenggang waktu sampai 10 hari (untuk kesepakatan) jatuhnya di hari 26 - 27 Agustus," kata dia.

Baca Juga: Aduh, PLN akan Pangkas Gaji Karyawan untuk Ganti Rugi Pemadaman Listri Massal

Penjelasan Dirut Krakatau Steel

Isu PHK di lingkup Krakatau Steel berhembus sejak Juni 2019.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim memberikan penjelasan lengkap seputar kondisi BUMN tersebut dan isu yang berkembang kepada Kompas.com.

Menurut dia, persoalan di Krakatau Steel sudah ada sejak 10 tahun silam.

Akibatnya perusahaan pelat merah itu harus rugi 7 tahun berturut-turut.

Silmy yang ditunjuk jadi Dirut Krakatau Steel pada September 2018 lalu itu menilai perlunya restrukturisasi perusahaan agar kinerja Krakatau Steel menjadi optimal.

Oleh karena itu, restrukturisasi mulai dijalankan sejak Januari 2019.

Soal isu PHK karyawan, Silmy enggan menyebutkan sebagai hoaks sebab pemutusan hubungan kerja bisa terjadi sebagai konsekuensi dari upaya restrukturisasi yang dilakukan.

"Pasti ada yang saya reposisi, biasanya ada yang enggak mau, ya bisa mengundurkan diri atau mengambil program pensiun dini. Simpel sebenarnya," kata dia.

Pria kelahiran Tegal itu menyadari, tidak semua pihak akan senang dan menerima upaya proses transformasi dan restrukturisasi di tubuh Krakatau Steel tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk membuat kinerja Krakatau Steel lebih efisien.

"Kalau KS tidak bisa kompetitif maka seluruh karyawan akan jadi korban. Jadi lebih baik saya pilih selamatkan KS daripada 100 persen tidak bekerja," ucapnya. (Acep Nazmudin/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Krakatau Steel Resmi PHK Ribuan Pegawai"

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya