Aris si Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia setelah Rudapaksa 9 Korban

Minggu, 25 Agustus 2019 | 11:30
Pixabay

Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak

Suar.ID- Muh Aris (21), Asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Ia harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.

Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ngeri! Gara-gara Kebiasaan Buruknya, Seorang Gadis Terpaksa Mengidap Penyakit Mematikan!

Dilansir dari Tribunkaltim.com, vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/2019) lalu.

”Putusan bandingnya sudah terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono, dikutip dari Tribunkaltim.com.

Untuk kapan eksekusi kebiri itu dilaksanakan, Rudy menuturkan akan secepatnya dilakukan.

Baca Juga: Momen Bahagia Berakhir Petaka, Pasangan Pengantin Ini Tewas setelah Keluar Gedung karena Terlibat Kecelakaan Maut

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Yan Widjaya Tak Bisa Penuhi Syarat Maaf dari Aura Kasih karena Istrinya Sudah Meninggal Dunia

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019)

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Baca Juga: Seram Abis! Pria Ini Masuk ke Toilet dan Mencium Pakaian Dalam Kotor Seorang Gadis 100 Kali hingga Berujung Pencabulan

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Keramas, Tak Melulu Dianggap Sebagai Pertanda Buruk Lo!

Pada Kamis (25/10/2018), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018. (Andreas Chris Febrianto Nugroho)

(Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Aris Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak)

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Sosok.ID

Baca Lainnya