Pria Beristri 5 Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun: Daripada dengan Pacarmu Mending Sama Ayah

Jumat, 02 Agustus 2019 | 19:00
Kompas.com

Sugeng memperkosa anaknya sendiri sejak empat tahun yang lalu.

Suar.ID -Tak ada kata lain untuk menggambarkan pria lima istri ini selain: bejat!

Sugeng, nama pria itu, ditangkap polisi gara-gara memperkosa putrinya sendiri yang kini berusia 19 tahun.

Kejadian terlarang itu terjadi sejak 2016 lalu.

Sugeng sendiri merupakan warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Terkenal Mampu 'Membunuh' Musuh Mereka dengan Kebaikan, Salah Satunya Aries yang Ahli Menggunakan Kata Sanjungan Palsu

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal, seperti dilaporkan Kompas.com, mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng, seperti dilaporkan Kompas.com, baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro lantaran berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (31/7/2019) malam.

Muh Arsal cukup geram dengan aksi bejat Sugeng itu.

"Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015," katanya.

Arsal mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini guna mencari tahu apakah ada anak-anak lain di dalam kasus ini.

Ada fakta lain dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian Polsek Lumajang.

Baca Juga: Gerainya Kebakaran, Ruben Onsu Alami Kerugian Hingga Rp800 Juta

Ternyata Sugeng memiliki lima orang istri, empat diantaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Korban sendiri merupakan anak kedua Sugeng dari hasil pernikahan siri dengan istri keduanya.

Korban diketahui tinggal bersama neneknya, alias ibu SS yang tinggal di Kecamatan Pronojiwo.

Sugeng, seperi dilansir Surya, membantah pengakuan putrinya itu.

Dia menolak tuduhan yang menyebut dirinya yang puluhan kali memerkosa anak perempuannya.

Saat diinterogasi Kapolres Lumajang pada Rabu (31/7/2019), Sugeng mengaku hanya enam kali memerkosa anaknya sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Enam kali, Pak. Dari tahun 2016 sampai 2019," kata SS yang wajah dan kepalanya ditutupi saat interogasi.

Awalnya Sugeng menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu saat tidur satu kamar dengan anaknya.

"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya.

Baca Juga: Kepergian Agung Hercules Ternyata Sudah Diramalkan Wirang Birawa Sejak Juli 2019

Sugeng menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.

Alasan Sugeng menyetubuhi putrinya pun sangat absurd.

"Daripada kamu melakukan hal begitu (berhubungan badan) dengan pacarmu yang nggak nggenah (tidak benar), mending sama ayah," begitu kata Sugeng.

Sugeng mengaku, anaknya pasrah kepada dirinya.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, Sugeng selalu menyuruh anaknya yang remaja mengkonsumsi pil KB.

"Saya suruh dia minum Pil KB. Tidak pernah hamil. Saya minum obat kuat," ujarnya.

Sugeng mengaku perbuatan bejatnya hanya dilakukan di rumah ibunya saat ia berkunjung ke rumah tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, Sugeng sudah ditahan di sel Mapolres Lumajang.

Saat ditahan, Sugeng kemudian dihajar sejumlah tahanan lain akibat perbuatan tersebut hingga wajahnya babak belur, mata dan bibirnya juga bengkak.

Baca Juga: Terkuak! Jefri Nichol Peroleh Ganja dari Seorang Dokter di Bandung, Teman SMP Sutradara Robby Ertanto

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal tersebut baru diketahui di pagi harinya saat petugas melihat wajah Sugeng yang penuh lebam dan memar.

"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.

Sugeng kini dipisahkan dengan tahanan lain dan ditahan di ruang tahanan khusus dan terisolasi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan Sugeng nantinya terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda Rp 5 miliar.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya