Viral, Pria Ini Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang: 'Saya Tidak akan Bayar Surat Tilang'

Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:42
Walda Marison/Kompas.com

Denny Adrian, Warga yang Menggugat Polisi Karena Tidak Terima Ditilang

Suar.ID- Denny Andrian seperti kebanyakan orang, merupakan warga biasa.

Namun, kini namanya tengah menjadi sorotan publik.

Seperti pelanggar lalu lintas yang lain. dia merupakan satu dari sekian banyak orang yangmendapatkan kiriman surat tilang elektronik.

Namun yangmenjadi perhatian publik adalah Denny mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dengan surat tersebut!

Baca Juga: Viral Video Bocah Berseragam Merah Putih Tak Mau Ditilang, Malah Tantang Polisi dan Banting Helm: 'Kenapa Tidak Ada Keadilan Bagi Saya!'

Apa yang membuat Denny merasa tidak terima dikirimi surat tilang oleh pihak Polda Metro Jaya?

Tribun Medan
Tribun Medan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Memaparkan Perkara Denny Andrian

Suar.ID mengutip dari Kompas.com akan menjabarkan beberapa fakta pelaporan tersebut.

1. Denny tidak merasa melanggar peraturan lalu lintas

Dennysungguh merasa jengkel ketikamendapatkan surat tilang dari Polda Metro Jaya yang dikirim ke rumahnya.

Baca Juga: Vicky Nitinegoro Blak-blakan tentang Hubungannya dengan Nikita Mirzani, Hal Ini yang Membuatnya Kagum

Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Viral Foto Kakek 88 Tahun Menikahi Gadis 22 Tahun, Warga Sekitar Mengenal Sang Kakek sebagai 'Orang Pintar'

Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.

2. Jika tidak terima, bisa konfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya

Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny.

Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Pria Menikahi Gadis Lumpuh yang Dia Temui Lewa Game PUBG hingga Kisah Gubernur Papua Bikin Gubernur Jateng Diam Seribu Bahasa

Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.

Setelah pemilik mobil mengonfirmasi kekeliruan yang terdapat pada surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.

Selanjutnya, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda tilang.

Baca Juga: Pamer Perut Buncit di Upacara HUT ke-74 RI, Akhirnya Terungkap Usia Kandungan Selvi Ananda

"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," kata Nasir.

Tribun Medan
Tribun Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang, Memaparkan Perkara Denny Andrian

3. Denny kalah di praperadilan, mengapa?

Setelah melewati rangkaian dari persidangan, akhirnya agenda sidang masuk kepada pembacaan putusan hakim.

Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Glenn Fredly Nikahi Pedangdut Mutia Ayu, Ini Deretan Mantan Sang Pelantun 'Januari': Semuanya Penyanyi dan Cantik-cantik

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny.

Oleh karena itu, hakim menilai gugatan ini tidak masuk ke ranah praperadilan.

Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.

Baca Juga: 'Gara-gara Gempi' Trending, Terbongkar Lagu Galau yang Sering Didengarkan Gading Marten, Netizen: Kode Itu Ya?

4. Ingin ajukan praperadilan lagi

Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak.

Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.

Baca Juga: Viral Duit 10 Juta Dimakan Rayap, Setelah Ditukar ke Bank Indonesia kok Dapatnya Cuma Segini Ya?

Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat himbauan.

"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini.

Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.

Baca Juga: Lika-liku Kisah Cinta Glenn Fredly, dari Terhalang Restu Orangtua, Rumor Rebut Istri Orang, hingga Nikahi Pedangdut Seksi

"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.

Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.

"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.(Walda Marison/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKisah Denny Andrian, Warga Biasa yang Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya