Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan para Ustaz

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:00
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Hewan kurban

Suar.ID - Hari Raya Idul Adha akan dirayakan umat Islam sebentar lagi.

Umat Islam yang mampu akan berkurban hewan sesuai tuntutan Islam.

Seperti yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah Allah untuk menyembelih anaknya sendiri, Ismail, kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.

Semua umat Islam tentu sudah paham bahwa berkurban adalah ibadah wajib untuk umat Islam yang mampu.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Idul Adha Tarwiyah dan Arafah, Beserta Manfaat dan Keistemewaannya

Namun, mungkin saja masih ada yang bingung atau ragu-ragu terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal Youtube Al-Muwatta yang diunggah pada 15 September 2017,Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan itu.

"Kita jawab saja secara spesifik. Hadis Riwayat Abu Daud Nomor Hadis 2797, ditemukan juga di hadis riwayat Ibnu Majah nomor hadis 3221," katanya.

"Disampaikan oleh sahabat bernama Jabir Bin Abdullah," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Seorang Pemulung yang Berkurban Sapi untuk Hari Raya Idul Adha, Sempat Tak Percaya Mendapat Hadiah Umrah Gratis

Lalu, Ustaz Adi Hidayat menceritakan bahwa Jabir Bin Abdullah menyaksikan ketika Nabi berkurban 100 ekor hewan, dia mengatakan bahwa Nabi mengatakan kurban itu dari Muhammad SAW, keluarga besar Nabi Muhammad, dan umat beliau.

Dari hadist tersebut, menurut Ustaz Adi Somad, boleh jika seseorang ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

"Hukum ini sekaligus menunjukkan kebolehan berkurban untuk orang yang telah tiada, wafat," katanya.

"Saat Nabi menyebutkan keluarga nabi dan umatnya, apakah keluarga nabi masih hidup semua? Tidak," jelasnya.

Baca Juga: Status Gunung Slamet Naik Jadi Waspada, PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Tidak Beraktivitas dalam Radius 2 Kilometer

"Nabi mempraktekan, sahabat mengiyakan, ulama itjma di sini, tidak ada perbedaan pendapat. Jadi, sepakat semuanya," tegasnya.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa satu hewan untuk satu orang sah dan boleh, jika dilakukan sesuai kemampuan.

"Boleh satu hewan untuk kurban satu keluarga, sah hukumnya," jelasnya.

Dia pun menyampaikan bahwa seseorang juga bisa berkurban untuk orang lain yang belum mampu.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan. Pahalanya dapet, luar biasa" katanya.

Baca Juga: Viral Ibu Guru di Sulbar Taklukan Ular Piton yang Menyusup ke Lingkungan Sekolah, Netizen Dibuat Takjub

Pada kesempatan lain, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad diunggah di kanal Youtube Bujang Hijrah pada 7 Juli 2018, pun senada dengan Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Abdul Somad menjalaskan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dengan menggambarkan bagaimana orang yang sudah meninggal dishalati dan disedekahkan.

"Kalau Abdul Somad mati, dia tak bisa beribadah. Tapi ibadah bapak kepada Abdul Somad sampai tak? Sampai. Kalau tak sampai ibadah bapak ke Abdul Somad tak ada shalat jenazah," ujarnya.

Baca Juga: Kostum Cinta Laura Diprotes FPI saat Tampil di JFC, Sang Mama Sampai Minta Maaf, Panitia Ungkap Fakta Mengejutkan!

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : YouTube, Tribunnews.com

Baca Lainnya