Kesal Lantaran Dibandingkan dengan Mantan, Pemuda di Tangerang Nekat Cekik Tunangannya Hingga Tewas

Selasa, 25 Juni 2019 | 14:10
Freepik

Ilustrasi

Suar.ID -Kesal lantaran dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih oleh tunangannya, pemuda di Legok, Tangerang diamankan oleh pihak kepolisian.

Jaka Ria (19) nekat menghabisi nyawa tunangannya FSL (17).

Jaka berhasil dibekuk oleh Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penemuan jasad wanita yang terikat rafia di desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibandin-bandingkan dengan mantan korban.

Baca Juga: Baru 2 Minggu Kerja, Seorang Remaja Tewas Tersedot Mesin Pengaduk Daging Karena Tak Tahu Cara Operasikannya

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.

Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL. Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

Baca Juga: Beginilah Kehidupan Angelina Sondakh Dibalik Jeruji Besi, Telah 7 Tahun Mendekam hingga Nikah Siri

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.

Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, hasil visum menyebutkan kondisi FSL ada luka lecet pada bagian wajah, leher dan bagian belakang atau punggung.

( Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Wanita di Legok Adalah Tunangannya Sendiri, Motifnya Cemburu dan Dibandingkan dengan Mantan

Baca Juga: Kematian Mantri Patra Bukan yang Pertama,3 Marga di Pedalaman Papua Punah Lantaran Penyebab yang Sama

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya