Suar.ID – Masih ingat kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Bekasi yang terjadi November 2018 lalu?
Korban adalah satu keluarga yang terdiri atas Diperum Nainggolan (ayah, 38), Maya Boru Ambarita (ibu, 37), Sarah Boru Nainggolan (anak, 9), dan Arya Nainggolan (anak, 7).
Sang pelaku Haris Simamora yang masih kerabat korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).
Dalam pembelaannya, Haris memohon kepada majelis hakim untuk memberikannya kesempatan hidup.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Sakit, 'Manusia Pohon' Ini Pilih Tangannya Diamputasi Saja
Ia berjanji, bila permohonannya itu dikabulkan, akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris di Pengadilan Negeri Bekasi, dikutip dari Kompas.com.
Haris juga menceritakan kronologi pembunuhan satu keluarga itu yang menurutnya bukanlah suatu pembunuhan berencana melainkan karena dirinya yang hilang kendali.
"Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu," ujar Harris saat baca nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.
Sakit hati menjadi penyebab Haris melakukan pembunuhan sadis terhadap keluarga Diperum, pada Senin (12/6/2019).
Dari keterangan polisi diketahui dalam membunuh korbannya, Haris menggunakan linggis.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, malam-malam Haris masuk ke rumah korban.
Saat melihat brangkas, ia mengambil linggis dan langsung melakukan pembunuhan.
Saat itu, Diperum dan istrinya sedang tertidur di ruang tamu. Haris membunuh korbannya dengan langsung menusuk korban dengan menggunakan linggis saat sedang tertidur.
Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi. P
Baca Juga: Menyedihkan, Meski Tangan Patah Ibu Ini Rela Masak di Hari Raya, Namun Tak Ada Kerabat yang Datang
Tak berhenti di situ, Haris juga membunuh anak korban yang terbangun karena mendengar rintihan ayah dan ibu mereka.
Sedangkan kedua anak Diperum Nainggolan dibunuh dengan cara dibekap hingga tewas.
Haris sempat melarikan diri usai pembunuhan dan berhasil ditangkap oleh polisi di kaki Gunung Guntur, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018).
Suasana duka keluarga Diperum Nainggolan
Menurut keterangan polisi, setiap datang ke rumah korban, Haris selalu dihina. Ia dianggap tak berguna dan sebagainya.
Kata-kata itu, menurut Haris, cukup sering dilontarkan. Haris yang sakit hati pun merencanakan pembunuhan.
Haris didakwa melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Haris dituntut pidana mati oleh JPU saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019) lalu.
Baca Juga: Cantik dan Demen Bola, Ini 6 Fakta Menarik Ratu Tisha Perempuan Pertama yang Jadi Wakil Presiden AFF
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Berjimat di Cianjur, Kebal Dibacok dan Ditusuk Pisau Namun Tewas Dihantam Batu