Fakta Terbaru Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta: Sang Istri Berikan Pengakuan Mengejutkan

Sabtu, 15 Juni 2019 | 15:22
Tribunnews

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.

SUAR.ID - Beberapa hari terakhir publik dibuat miris dengan adanya kasus seorang suami tega gadaikan istrinya.

Perkembangan terbaru kasus ini terus muncul, seperti dugaan lain bahywa Hori juga pernah menjual anaknya sendiri.

Nampak rumit, polisi terus menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi-saksi.

Termasuk istri Hori yang diduga digadaikan, juga Hartono, orang yang memberikan hutang pada Hori.

Setelah dimintai keterangan, ternyata fakta mengejutkan datang dari istri Hori yang bernama Lasmi.

Baca Juga: Tak Hanya Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Diduga juga Pernah Menjual Anaknya Sendiri Rp 500 Ribu

Kabar terbaru dari kasus Hori, seorang suami di Lumajang yang mengaku menggadaikan istrinya Rp 250 juta kepada pria lain.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Hori, pihak kepolisian juga meminta keterangan sang istri, Lasmi (34), dan penerima gadai, Hartono (38).

Istri Hori membantah menjadi jaminan atas pinjaman suaminya dan mengaku telah menikah siri dengan Hartono, si pemberi hutang.

Pengakuan ini dituturkan oleh Lasmi saat diinterogasi Polres Lumajang.

Baca Juga: Waduh! Pengantin Wanita Terlihat Jijik dengan Pasangannya saat Melangsungkan Pernikahan, Lihat Videonya

Sebelumnya Hori melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Muhammad Toha.

Usut punya usut, pembacokan tersebut salah sasaran.

Hori berencana ingin membunuh Hartono, si penerima gadai.

Dari pengakuan Hori, Hartono enggan mengembalikan sang istri saat ia berniat menebusnya dengan sebidang tanah.

Baca Juga: Viral! Warung Makan Seafood di Jogja Ini Harganya Luar Biasa Murah, Cap Cay Seafood Cuma Rp 10 Ribu!

Penolakan ini membuat Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

Hori berpikir bahwa pembunuhan tersebut akan membuat hutangnya hangus dan istrinya kembali.

Namun, setelah polisi memeriksa Lasmi dan Hartono, pengakuan lain mengejutkan.

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Terdampat di Laut Tanpa Makanan dan Minuman, Pria Ini Bertahan Hidup dengan Bicara Pada Benda-benda Mati

Lasmi mengaku tak pernah menjadi jaminan atas utang Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono.

Wanita tersebut mengaku pergi dari rumah atas keinginannya sendiri.

Sebagai seorang istri, Lasmi merasa ditelantarkan oleh Hori.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Baca Juga: Prada DP Mengaku Bunuh Vera Oktaria Karena Diajak Nikah, Keluarga Ungkap Fakta Lain

Mengutip dari Surya, melalui video yang dikirimkan Arsal, Lasmi mengaku tak dijadikan jaminan oleh Hori.

Lasmi mengaku tak diberi nafkah Hori.

Bahkan ia juga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami.

Lasmi kemudian memilih pergi dan mantab bersama Hartono, lelaki yang memberi pinjaman kepada Hori.

Baca Juga: Anak Perempuan Malang, Tewas Karena Sang Ibu Meninggalkannya di Dalam Mobil

Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April secara siri.

Perkataan Hori juga mendapat bantahan dari Hartono.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Perkenalan Lasmi dan Hartono rupanya juga terjadi berkat Hori.

Baca Juga: Viral! Polwan Cantik Ini Dilamar dengan Mahar Uang Segepok, Tanah 1 hektar, Beras 1 Ton, Kuda 1 Ekor dan Emas 1 Stel!

Awalnya Hori meminta Lasmi untuk berkomunikasi dengan Hartono melalui telepon dengan nama Holifah.

Kapolres Lumajang menegaskan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, kini Hori dijerat dengan Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Istri yang Ingin Ditebus Hori dari Pria Lain, Tak Merasa Digadaikan, Tapi Menikah Lagi

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya