Suar.ID -Masih ingat warung Bu Anny yang menunya harganya selangit? Baru-baru ini sang pemilik telah melakukan tiga kesalahan fatal.
Apa saja itu?
Sebelumnya, Bu Anny sang pemilik warung yang beradadi Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu telah mendapat teguran dari dinas setempat.
Pasalnya, warung lesehan Bu Anny sempat viral lantaran mematok harga selangit yang membuat banyak pelanggannya komplain.
Baca Juga: Biasakan Minum Air Putih Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Rasakan 5 Manfaat Ini pada Tubuh
Warung lesehannya jadi viral lantaran banyak komplain dari para pelanggan, Bu Anny akhirnya akui lakukan tiga kesalahan.
Seperti yang diketahui, warung seafood lamongan milik Bu Anny mendadak viral usai salah satu warganet membagikannya di sosial media.
Sebelumnya, seorang pembeli mengeluh di media sosial karena harus membayar harga Rp700 ribu setelah membeli makanan untuk porsi dua orang.
Harga yang sangat fantastis itu lantas membuat pelanggan itu merasa tertipu dan mencurahkan kekesalannya di media sosial.
Warung yang berlokasi di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu pasalnya telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun usai menjadi viral, dinas setempat akhirnya memberikan sanksi kepada pemilik warung untuk menutup sementara usahanya.
Selain itu, Bu Anny juga telah resmi mengubah seluruh harga di menunya agar bisa kembali beroperasi.
Dikutip dari Tribun Jateng, pihak Pemerintahan Tegal kemudian mendatangi Bu Anny secara langsung untuk menyusun daftar harga baru.
Bu Anny bahkan telah mengakui tiga kesalahan yang dilakukannya selama berjualan.
Ha ini tertuang di dalam surat perjanjian yang dibacanya di depan pihak Pemkab Tegal, seperti dalam video yang diunggah Humas Tegalkab di kanal YouTube (31/6).
Baca Juga: Cerita Masjid Tertua di Inggris yang Ramai Dikunjungi Jemaah Gara-gara Mohamed Salah
Di dalam secarik surat tulisan tangan dengan materai 6000 itu, Bu Anny mengakui 3 kesalahannya sebagai berikut.
1. Berjualan Tanpa Mencantumkan Harga
2. Menjual Barang Dagangan di Luar Batas Kewajaran
3. Telah Mendapat Peringatan di Tahun 2018 dengan Kasus yang Sama
Oleh karena itu, Bu Anny juga mengaku telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1988.
Dia pun lantas berjanji untuk membuat daftar harga dan tidak lagi mematok dagangannya dengan harga selangit.
Bahkan, Bu Anny telah bersedia mendapat sanksi penutupan tempat usaha jika kembali melakukan hal serupa.
Baca Juga: Ada Bagi-Bagi Uang Lebaran Juga, Beginilah Perayaan Idul Fitri di Arab Saudi
Dengan membuat surat pernyataan di atas dan menandatanginya, berarti Bu Anny telah mengakui tiga kesalahan yang selama ini dilakukannya. (Novita Desy/Grid.ID)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Warung Lesehannya Viral Lantaran Harga Selangit, Bu Anny Akui Lakukan Tiga Kesalahan