Pemerintah Resmi Cabut Pembatasan Medsos, 'Selamat Menggunakan Internet Tanpa Hambatan'

Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:36
kompas.com

Pemerintah cabut pembatasan medsos

Suar.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, akhirnya mencabut pembatasan akses ke media sosial pada Sabtu (23/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Melalui akun twitter @kemkominfo mengucapkan selamat kepada masyarakat saat ini sudah tidak terhambat lagi menggunakan internet.

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo, seperti dikutip Antara.

Pantauan Sabtu siang, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Ritual Sebelum Tidur, Muzdalifah Ternyata Kenakan 'Piama Spesial' Demi Fadel Islami

Baca Juga: Begitu Dramatis Ceritakan Penyekapannya, Rupanya Istri KPU Cianjur Hanya Bersandiwara, Ini Motifnya

Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang.

Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.

Pada Rabu (22/5), Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.

Menkominfo Rudiantara menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

Baca Juga: Tiru Tingkah Nyeleneh Sang Anak, Ibu Muda Ini Malah Tersangkut di Loker Sebuah Kolam Renang

Baca Juga: Terungkap! Bunda Maia Ternyata Pernah Kasih Rumah untuk Mulan Jameela Sebelum Karirnya Melejit

Pembatasan itu, menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.

"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujarya.

Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu.

"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sudah Cabut Pembatasan Akses Medsos"

Baca Juga: Markas Brimob Watumas Purwokerto Ditembaki Orang Bersenjata Laras Panjang, Sabtu (25/5) Dini Hari

Baca Juga: Terlalu Mengejan saat BAB karena Sembelit, Wanita Ini Kehilangan Ingatannya 10 Tahun Terakhir saat Keluar Toilet

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : kompas

Baca Lainnya