Dikenal Cantik dan Kerap Tampil Modis, Begini 7 Kontroversi Bupati Taulud tyang Terjaring OTT KPK

Selasa, 30 April 2019 | 19:02
Kolase Instagram

Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip, dan 7 kontroversinya.

SUAR.ID -Menilik perjalanan politik Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip (SWM), ternyata tak pernah lepas dari beragam kontroversi.

Sejumlah kontroversi yang dibuat oleh Bupati Kepulauan Taulud ini bahkan sempat menimbulkan kehebohan.

Mulai dari perseteruan dengan PDIP, dipecat oleh partai, bahkan Sri Wahyuni Manalip pernah dinonaktifkan sebagai Bupati Taulud 3 bulan karena ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Terbaru SWM dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Ketika 3 Kapal Patroli Vietnam Ditenggelamkan TNI AL karena Langgar Kedaulatan NKRI

Deretan kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

1. SWM Berseteru dengan PDIP Hingga Dipecat sebagai Kader

Siapa sangka Bupati perempuan pertama di Talaud ini ternyata pernah berseteru dengan Partai Penguasa.

Kemenangan gemilang di Pilkada Talaud 2013 silam membuat PDIP merekrutnya sebagai kader.

Bahkan PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.

Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati SWM akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP.

Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel

2. Pernah Ditegur Gubernur Karena Laksanakan APBD Tak Sesuai Hasil Konsultasi

Pelaksanaan APBD 2015 Tak Sesuai Hasil Konsultasi, ini merupakan satu kesalahan lain yang terakumulasi yakni ketika 2015 lalu, Bupati Sri melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke TAPD Pemprov Sulut.

Bupati SWM diberikan surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.

3. Mutasi 305 Pejabat Setelah Pilkada

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali memantik kontroversi.

Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.

305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.

Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.

"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.

Kasus ini membuat SWM kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina

Kasus Bupati SWM menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya

5. Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin

Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2018.

6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 Tanpa Izin

Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai Bupati baru.

Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah

SWM meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.

Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.

7. Bupati Talaud Ditangkap KPK

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

Ketua DPC Hanura Talaud ini tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 13.00 Wita.

Sekertaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolof Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.

Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.

"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.

Katanya saat mendengar informasi penangkapan dia langsung keluar. "Kita masih menunggu informasi ini, kabag hukum (mengurus)," katanya.

Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kedati ada penangkapan Bupati Talaud. (Ryo_Noor)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi: Dinonaktifkan Mendagri, Bertikai dengan PDIP, Ditangkap KPK

Baca Juga : Kabur Setelah Bunuh Sang Istri, Suami di Bekasi Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Terus Dihantui Wajah Istrinya

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribun Manado

Baca Lainnya