Suar.ID -Petisi yang menuntut keadilan untuk kakak beradik Joni dan Jeni muncul dan mulai menjadi perhatian.
Tuntutan ini dilatarbelakangi karena putusan hakim yang dianggap mengecewakan serta merugikan korban dan keluarganya.
Kasus pelecehan seksualtelahmenimpa kakak beradik Joni (14) dan Jeni (7) - bukan nama sebenarnya.
Kakak beradik ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh HI (41), tetangga mereka selama tiga tahun.
Baca Juga : Tak Sengaja Injak iPhone, Seorang Ayah Dibunuh Anaknya dengan Kapak
Kejahatan yang dialami Joni dan Jeni mulai terkuak ketika ibu korban mencurigai perilaku Jeni setelah ia pulang dari tempat tinggal pelaku.
Akhirnyaibu korban melaporkan pelaku pada polisi pada September 2018.
Kasus ini maju ke persidangan, pelaku ketika itu juga telah mengakui perbuatannya dan jaksa menuntut HI dengan 14 tahun penjara serta denda Rp 30 juta.
Namun dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (23/4/2019), PN Cibinong membebaskan pelaku pada 25 Maret 2019 karena alasan tak ada saksi yang melihat saat kejadian.
Baca Juga : Jokowi-Amin Kalah Telak di Sumatera Barat, Netizen Lancarkan Seruan Boikot Nasi Padang
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Kamis 25 April 2019, Scorpio Hati-hati dengan Ucapan Anda
Akhirnya muncul petisi serta #UntukJoniDanJeni yang menuntut keadilan untuk kakak beradik tersebut.
Dikutip dari lamanChange.org, Joni dan Jeni menjadi korbankekerasan seksualsecara beruang kali yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri, HI, selama 3 tahun.
LBH APIK menyebutkan poin-poin yang mendasari kenapa kasus ini perlu dilanjutkan.
Diantaranya adalah alasan hakim PN Cibinong yang membebaskan pelaku karena tak ada saksi yang melihat kejadian secara langsung.
Dalam situs tersebut juga disebutkan bagaimana Joni dan Jeni yang merupakan korban justru jadi bahan olok-olokan di lingkungan rumahnya dan dibully di sekolahnya.
Baca Juga : Heroik, Ketika Kopassus Selamatkan Pesawat Garuda Indonesia yang Dibajak Teroris dalam Waktu 3 Menit
Baca Juga : Biasa Dapat Rp 20 Ribu Sehari, Penjual Kopi Terlihat Berkaca-kaca Terima Segepok Uang dari Baim Wong
Sementara dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (23/4/2019), Humas PNCibinong, Ben Ronald membenarkan terkait adanya perkara tersebut.
"Berkaitan pertimbangan hakim, itu sudah masuk pokok perkara. Putusannya 28 Maret 2019, hari Kamis," kata Ben saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Namun rupanya, Ben tak bisa menjelaskan lebih detil terkait perkara yang melibatkan Joni dan Jeni ini.
Termasuk terkait poin-poin dalam petisi yang muncul tersebut.
Ben menyatakan bahwa ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini karena dirinyatak melihat jalan sidangnya.
"Saya hanya berpedoman lewat berita acara sidang, yang sidang Majelis Hakim. Saya kan gak lihat sidangnya, jadi saya hanya berpedoman pada berita acara," ungkapnya.