Suar.ID -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis kenaikan tarif ojek online alias ojol.
Seperti dilansir dari Buletin iNews Siang yang diunggah kanal youtube Official iNews pada Senin (25/3),aturanini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Th. 2019.
Dalam tarif baru untuk ojek online ini dibagi menjadi tiga zona.
Zonasatu yaitu untuk daerah Sumatera dan Jawa (minus Jabodetabek). Zona dua yaitu wilayah Jabodetabek. Sementara Zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Protes dengan para Vegan, Pria Ini Nekat Makan Kepala Babi Mentah di Depan Komunitas
Aturan baru ini juga menetapkan tarif batas bawah, batas atas, dan juga batas minimal di bawah 4 km.
Untuk zona satu tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sedangkan tarif minimal dikenakan Rp 7.000 hingga 10.000.
Sedangkan tarif yang agak lebih tinggi ditetapkan untuk zona dua. Tarif batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal akan dikenakan mulai Rp 8.000-10.000.
Tarif untuk zona tiga untuk batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km, lebih tinggi Rp 100 dibanding zona dua.
Baca Juga : Selama Setahun Diperkosa Bekali-Kali oleh Ayahnya Sendiri, Siswi SMP Ini Akhirnya Lapor Polisi
Sedangkan tarif minimal untuk zona tiga yaitu Rp 7.000-10.000.
Sementara SK Menhub baru ditandatangani pada Senin, peraturan itu akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.