Sempat Temukan Banyak Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan Y, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sebenarnya

Selasa, 19 Maret 2019 | 15:16

Ilustrasi pemerkosaan.

Suar.ID – Kasus dugaan pemerkosaan bidan berinisial Y (27) di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, bulan Februari 2019 lalu sempat menghebohkan.

Bidan Y diduga diperkosa juga dirampok orang tak dikenal dan jumlahnya lebih dari satu saat tengah tidur bersama anaknya di kantor yang juga jadi tempat tinggalnya.

Banyak kejanggalan yang ditemukan polisi selama penyelidikan kasus tersebut.

Polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemerkosaan pada bidan Y.

Baca Juga : Paus Mati Ditemukan di Filipina, Saat Perutnya Dibedah Isinya Ternyata 40 Kg Plastik!

Baca Juga : Jurnalis Muslim Australia Berbagi Pesan Mengharukan Terkait Penembakan Masjid Selandia Baru

Hal tersebut diketahui dar hasil uji laboratorium forensik.

Menurut Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), hasil uji laboratorium forensik justru tidak menemukan adanya indikasi pemerkosaan terhadap bidan Y.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya tidak menemukan bercak sperma dari tubuh korban.

"Kami prihatin, dari labfor pengolahan secara ilmiah, kami lihat di badan korban apakah ada sperma, ternyata tidak ada sperma. Dengan demikian, hasil secara ilmiah kasus pemerkosaan itu tidak ada," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (22/2/2019).

Di ranjang dan tubuh bidan Y juga tidak ditemukam sperma oleh penyidik.

Tidak hanya itu, penyidik juga tidak menemukan jejak kaki dari rumah tempat korban diduga diperkosa.

"Di depan rumah korban itu becek, tetapi sama sekali tidak ada jejak kaki selain korban. Keterangan dari korban kan ada lima orang, tetapi tidak ada jejak selain dari korban di rumah, di dinding-dinding atau tembok juga tidak ada. Padahal di depan itu becek, itu hasil olah TKP," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kejanggalan lain terlihat ketika bidan Y mengaku telah mencuci pakaian yang dikenakannnya usai kejadian.

"Baju korban pun sudah dicuci setelah kejadian. Semestinya, kan, tidak begitu, yang mencuci baju tersebut juga korban sendiri. Di ranjang juga tidak ditemukan sisa sperma atau rambut, pasti ada rambut yang jatuh jika ada aksi pemerkosaan," ujar zulkarnain.

Baca Juga : Jurnalis Muslim Australia Berbagi Pesan Mengharukan Terkait Penembakan Masjid Selandia Baru

Baca Juga : Ulama di Malaysia Ingin PUBG Dilarang, Dia Beranggapan Game Itu Bisa Mengubah Anak-anak Jadi 'Teroris'

Polisi bahkan menyatakan akan memaafkan bidan Y bila ternyata laporannya adalah laporan palsu.

Namun, perkembangan terbaru dari kasus ini pelaku sebenarnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Mengutip Tribunnews.com (19/3/2019), Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pemerkosa yakni Rohan (29) pada Senin (18/3/2019).

Pelaku terlacak lewat nomer emai handphone korban yang dicuri dan dijual ke penadah.

"Pengungkapan kasus bermula terungkap dari handphone korban yang hilang saat kasus menimpa bidan Y."

"Nomor imeinya terlacak pertama kali sudah berganti nomor," jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Dari pelacakan handphone milik korban tersebut didapatkan pelaku penadah handphone yakni Marozi (31).

Dirinya mengaku membeli handphone tersebut dari temannya.

"Saya beli handphone ini seharga Rp 50 ribu."

"Saya nggak tau kalau hapenya hasil mencuri," jelas Marozi.

Baca Juga : Istrinya Jadi Korban Tewas Serangan Teroris Christchurch, Farid Ahmad Legawa Maafkan Pembunuhnya

Baca Juga : Seperti Misteri Atlantis, Ini 6 Kota Bawah Laut Nyata yang Sempat Hilang

Dari pengembangan kasus tersebut didapatkan pelaku utama yakni, Royhan (29) seorang buruh pembuat lemari.

Dari pengakuan pelaku, Rohan saat menjalankan aksinya, masuk ke tempat tinggal bidan Y melalui pintu jendela yang telah dicongkel.

"Saya masuk dari jendela dengan mencongkel menggunakan behel."

"Ketika saya berhasil masuk, saya melihat korban sedang tidur bersama anak di atas ranjang."

"Kemudian saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban," ujar Rohan.

Diketahui Rohan merpakan seorang warga Jalan Simpang Pelabuhan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat membekap korbannya tersebut, Bidan Y berontak memberikan perlawanan.

Rohan yang kesal langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korbannya pingsan.

Mendapati korbannya pingsan, Rohan langsung berusaha memperkosa bidan Y.

Namun niat jahat Rohan untuk memperkosa Y gagal lantaran melihat anak bidan Y terus menangis.

"Tidak saya perkosa karena anak menangis terus."

"Saya hanya mengambil Handpone Nokia dan uang sebesar Rp 400 ribu di dalam lemarinya," papar Rohan.

"HP-nya saya jual seharga Rp 100 ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," tambah Rohan.

Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Polisi masih akan berkoordinasi dengan jaksa untuk memutuskan apakah kasus tersebut juga dapat dimasukkan dalam pasal pencabulan.

Baca Juga : Seperti Misteri Atlantis, Ini 6 Kota Bawah Laut Nyata yang Sempat Hilang

Baca Juga : Ulama di Malaysia Ingin PUBG Dilarang, Dia Beranggapan Game Itu Bisa Mengubah Anak-anak Jadi 'Teroris'

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber kompas, Tribunneews.com