Dua Polisi Gadungan Cegat Muda-mudi Pacaran, Peras Harta Gadis dan Memperkosanya hingga Berdarah

Selasa, 05 Maret 2019 | 14:42
Tribunnews

Dua polisi gadugan diciduk.

Suar.ID -MF (16) dan sang kekaish NI (16), menjadi korban pembegalan olek oknum polisi gadungan, Jumat (1/3/2019) lalu.

Keduanya menjadi korban pembegalan oleh Muhammad Al Maghrobi (31) warga Dusun Sumbersuci dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dikutip dari SuryaMalang, Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban dicegat setelah dibuntuti kedua pelaku menggunakan motor.

"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.

Baca Juga : Anak Pemulung Sujud di Kaki Ibu karena Berhasil Menjadi Polisi, Buktikan Masuk Polisi Tak Pakai Uang!

Kedua korban kemudian dibawa ke kebun mangga, kemudian pelaku Fahni mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan miliknya yang dibeli dari toko online.

Fahni kemudian meletupkan tembakan ke udara sehingga kedua korban langsung ketakutan.

Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian meminta uang Rp1 juta, dengan ancaman akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua jika tak diberi.

Karena tak memiliki uang, pelaku Fahni membawa korban NI pergi ke tempat sepi meninggalkan pacarnya, MF.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Diduga karena Kasus Narkoba, Ini Profil Wasekjen Demokrat Andi Arief

Di tempat tersebut, Fahni kemudian memperkosa NI setelah meminta uang sebesar Rp5 juta yang tak sanggup diberikan korban.

Setelah melancarkan aksinya, Fahni mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula.

MF kembali dimintai uang hingga dipaksa mencari pinjaman uang, sementara NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.

Karena MF tak kunjung kembali, pelaku Maghrobi memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

Baca Juga : Pak Kades Dipolisikan karena Hamili Pacarnya dan Tak Mau Bertanggung Jawab

Setelah memulanghkan NI, kedua pelaku berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku Maghrobi dan diterima.

Saat pelaku akan pergi, sepeda motor Maghrobi kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga.

Maghrobi dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah lalu ditangkap, sementa Fahni kabur.

Baca Juga : Rahmad, Si Anak Tukang Ojek Itu Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Polisi Negara Polda Metro

"Fahni menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

Yakni sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil hampa aktif dan satu butir proyektil sudah ditembakkan.

Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp 200 ribu serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone.

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak.

Serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judulPeras Harta Gadis dan Menyetubuhinya di Kebun Mangga, Polisi Gadungan Gelar Razia di Lokasi Pacaran

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : tribun video

Baca Lainnya