Tak Hanya Pertamax, Harga BBM Premium Juga Turun di Wilayah Jawa, Bali dan Madura

Senin, 11 Februari 2019 | 08:14
Kompas.com/Rima Wahyuningsih

Resmi Turun Hari Ini, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina!

Suar.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula baru harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non-subsidi, sehingga sejumlah badan usaha telah melakukan penurunan harga.

Penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM non-subsidi saja, melainkan juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.

Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter.

Harga itu turun Rp 100 dari yang sebelumnya seharga Rp 6.550 per liter.

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Senin 11 Februari 2019, Capricorn Peluang Naik Gaji!

Harga Premium sebesar Rp 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali.

Sehingga, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premium telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).

Djoko mengatakan, sebagai jenis BBM Penugasan, Premium memiliki formula harganya sendiri.

Baca Juga : Sungguh Mulia Hatinya, Gelandangan Ini Kembalikan Emas Senilai Rp108 Juta ke Tokonya

Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.

Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena bergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.

"Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau enggak," jelasnya.

Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi, pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga : Sikap Ahmad Dhani Mulai AlamI Perubahan Setelah Dipenjara, Jadi Lebih Bijaksana dan Dewasa dalam Berbicara

Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara maupun Pertamina.

"Kemenkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemenkeu, tapi belum dijawab," katanya.

Hal itu berbeda dengan jenis BBM Umum Non-Subsidi. Dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019.

Formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen. dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.

Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Dengan formula ini, lanjut Djoko, badan usaha telah melakukan penyesuaian harga mengikuti aturan tersebut.

"Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.

Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga, yakni PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PT Pertamina (Persero) per 10 Februari 2019.

Khusus untuk Pertamina, misalnya, penurunan harga hampir terjadi di sejumlah jenis BBM umum dengan menyesuaikan wilayah.

Menurut Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, tidak adanya penurunan harga pada Pertalite ialah karena masih berada pada rentang formula yang ditentukan pemerintah.

Bantah berbau politis Dalam penurunan harga sejumlah jenis BBM ini, baik Djoko Siswanto maupun Arya menolak jika keputusan ini dikaitkan dengan nuansa politis.

Sebab, menurut Djoko, formula harga BBM Umum sudah dirancang sebelum tahun politik.

"Enggak lah, ini kan data, bukan karena tahun politik," kata Djoko.

Sementara menurut Arya, selain berpedoman pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah, penurunan harga ini menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia dan juga penguatan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

"Penyesuaian harga ini sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah dan penguatan rupiah yang dievaluasi dalam kurun waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan Kementerian ESDM," ucap Arya. (Ridwan Nanda Mulyana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Harga premium Jawa, Madura, dan Bali turun jadi Rp 6.450 per liter

Baca Juga : Diperlakukan Lebih 'Spesial' dari Vanessa Angel, Sang Mucikari F Ternyata Hamil Tua dan Punya 5 Anak

Tag

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber Kontan.co.id