Padahal Baru saja Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, Ada Masalah Apa?

Sabtu, 07 November 2020 | 06:00
Tribunnews/Irwan Rismawan

Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.

Suar.ID -Walaupunditentang banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Sosok RI 1itu sudahmenandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.

Rancangan undang-undang yang disahkan tersebuttercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja itutelah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Sudah Mulai Berlaku, Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Cipta Kerja setebal 1.187 Halaman

Dengan kata lain,seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui, jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca Juga: SBY Kaget saat Tahu Kasus Jiwasraya Makin Mencuat ke Publik: Kenapa dengan Cepat dan Mudah Menyalahkan Pemerintahan Saya Lagi?

Kemudian di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Lalu, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Paling Banyak Di Jakarta, Ratusan Mahasiswa Yang Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Sesuai Perkiraan Sebelumnya

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolase Twitter @setkabgoid dan @Yusrilihza_Mhd

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra

Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Ia mengatakan, keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung.

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020), melansir Kompas.com.

Baca Juga: Terus Berubah, Draft UU Cipta Kerja dari Ribuan Halaman kini jadi Ratusan Halaman, Katanya Ini Alasannya

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

"Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya," ujarnya.

Yusril mengatakan, debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Anies Baswedan Seolah tak Mempermasalahkan Kotanya Dirusak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Api boleh Membakar Halte, namun Semangat Membangun kembali Demi Warga tak Ikut Hangus

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, lanjut Yusril, akan mudah mengatakan prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur.

Yusril mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Langsung Bikin Geger Medsos, Wanita-Wanita Seksi Ini Tiba-tiba Muncul Mengaku Sebagai Teman Kencan Anggota DPR, Siap Bongkar Aib Ke Istri Kalau Nggak Mau Bantu Tolak UU Cipta Kerja

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata dia.

(Desy Kurniasari/Grid Hot)

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul Omnibus Law Baru Disahkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan oleh MK, Ada Apa?

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Warta Kota, Grid Hot

Baca Lainnya