Kabar Bahagia di tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Janjikan Ini kepada Tukang Ojek dan Sopir Taksi selama Setahun!

Selasa, 24 Maret 2020 | 19:00
Kompas.com

Ini yang Presiden Jokowi janjikan kepada tukang ojek dan sopir taksi selama setahun.

Suar.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mendapat keluhan dari tukang ojek hingga supir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, Jokowi menjanjikan akan memberikan kelonggaran bagi tukang ojek dan supir taksi dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Gubernur se-Indonesia melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Dibully Karena Jadi Anak Tukang Ojek, Desi Kini Berhasil Jadi Kowad TNI, Perjuangannya Sampai Dipuji Istri KSAD Andhika Perkasa

"Keluhan juga saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil."

"Ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ujar Jokowi.

Ia mengimbau para tukang ojek, sopir taksi serta para nelayan yang memiliki cicilan kendaraan untuk tidak khawatir.

"Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir."

"Karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," tegas Jokowi.

Baca Juga: Beredar Kabar Driver Ojek Online Tertembak saat Terlibat Bentrok dengan Debt Colletor di Jogja! Kok Ada yang Punya Pistol?

Selain itu, Jokowi juga menjanjikan akan memberi kelonggaran cicilan bagi usaha kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Untuk mewujudkan itu, Jokowi mengaku telah membicarakannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Terungkap Latar Belakang Ojek Online Kepung dan Bakar Salah Satu Kantor Leasing di Jogja: Dari Bogem Mentah hingga Tantangan Debt Collector

"Adanya keluhan dari usaha mikro dan usaha kecil, kita kemarin juga telah berbicara dengan OJK."

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar," terang Jokowi.

Kebijakan itu berlaku untuk kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non bank.

"Baik ini kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non bank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Idenya Terlalu Liar, Driver Gojek Ini Bisa Raup Rp 400 Juta Melalui Transaksi Fiktif, Polisi pun Turun Tangan DIbuatnya

Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat nasional bencana non alam, virus corona.

Adanya wabah covid-19 berdampak kepada pendapatan masyarat.(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya