Suar.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.
Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Usai acara penganugerahan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada para tokoh tersebut, termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang telah melewati pertimbangan yang matang.
"Dan ini (penghargaan,red) lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa, jadi pertimbangan nya sudah matang," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).
Presiden juga menjawab kritikan dan pertanyaan kenapa Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapat pengharagaan tersebut.
Menurut Jokowi, meski keduanya berlawanan politik dan sering berbeda dalam pandangan politik, bukan berarti bermusuhan.
"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon, yaa berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.
Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya,"
"Kesatu, menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Suharyanto.
Baca Juga: Sudah Mau Cair! Gaji ke -13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Berikut 8 nama lainnya yang dibacakan dalam keputusan Presiden:
1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
2. H Oesman Sapta Odang, Ketua DPR RI Tahun 2017-2019, dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. M Hatta Ali, Ketua MA Tahun 2012-2020, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama.
4. Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI 2014-2019, mewakili 6 orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.
5. Prof Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman RI Tahun 2016-2021, mewakili 8 orang lainnya, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.
6. Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP Tahun 2012-2017 dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
7. Almarhum Bartolomeus Bayu Satrio, mewakili 9 orang lainnya, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.
8. Almarhumah Mulatsi Widji Astuti, Letkol Laut Purn, mewakili 21 orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
(Tribunnews)