Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di berbagai media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan seorang nenek memukuli seorang kepala desa.
Diketahui nenek tersebut berasal dari Desa Lhok Pu'uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Dalam video berdurasi 35 detik ini tampak sang nenek memukul menggunakan tangan kanannya.
Video itu beredar cepat di media sosial seperti Facebook dan kemudian melalui WhatsApp (WA) serta Youtube.
Usut punya usut, pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam video itu Keuchik Lhok Pu’uk T Bakhtiar sedang berdiri di antara beberapa warga.
Tiba-tiba terlihat seorang nenek langsung memukul kepala keuchik.
Kemudian keuchik berupaya mengejar nenek tersebut untuk membalasnya.
Namun, warga yang berada di lokasi itu menghadang dan menarik keuchik tersebut.
Sehingga keuchik tak sempat menyentuh tubuh nenek tersebut.
Dalam video itu selain terjadi kericuhan, juga terdengar suara anak-anak menangis.
Kemudian keuchik langsung keluar bersama warga, tapi tiba-tiba sang nenek mengejar dan melemparkan batu ke arah keuchik.
Untungnya, lemparan sang nenek meleset.
Gara-gara video tersebut, sang kepala desa akhirnya mengadu ke polisi.
T Bakhtiar, korban pemukulan, melaporkan nenek TU ke Mapolres Utara dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.
Pelapor menganggap TU sengaja menyebarkan video berdurasi 35 detik tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama kepada Serambi, Senin (6/4/2020), menyebutkan, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa video dari media sosial dan juga yang diserahkan oleh pelapor.
Karena itu, penyidik akan memanggil saksi untuk proses penyelidikan kasus ini.
“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak korban pada Rabu lusa (besok)."
"Mereka yang akan kita panggil sebagai saksi adalah aparat desa yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Saksi lain yang akan diperiksa adalah dari pihak terlapor atau orang yang mengupload pertama kali video tersebut di media sosial.
Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, butuh saksi dari ahli bahasa.
Kemudian juga dibutuhkan ahli telekomunikasi untuk memastikan apakah benar yang mengupload adalah terlapor.
“Kalau nanti ahli menyatakan itu termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik, baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan, untuk saat ini barang bukti yang diamankan adalah video dan percakapan di media sosial terkait video tersebut.
“Baru itu barang bukti yang kita amankan untuk saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, T Bakhtiar yang menjadi pelapor dalam kasus itu, pada Senin (6/4/2020) kemarin, hadir ke Mapolres Aceh Utara dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat dimintai keterangan tersebut, Bakhtiar juga menyerahkan screenshot (tangkapan layar) video dan percakapan di media sosial.
Selain itu, Polsek Seunuddon juga sudah mendalami kasus pemukulan terhadap keuchik dengan memeriksa beberapa saksi.
Saksi yang sudah mendatangi Mapolsek Seunuddon untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut adalah dua kadus di desa Lhok Pu’uk.
Sementara itu, Adhitya menjelaskan, video tersebut sudah beredar di grup WhatsApp, dan salah satunya di kanal Youtube dengan akun Dun RMD pada 4 April 2020.
Dalam video tersebut, Bakthiar datang bersama sejumlah warga ke rumah TU untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Namun entah mengapa, tiba-tiba suasana menjadi tegang.
TU diduga emosi dan memukul kepala Bakhtiar, hingga dilerai warga.
Nenek TU belum dimintai keterangan
Adhitya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa keterangan dari pelapor, Bakhtiar.
Namun, polisi masih belum meminta keterangan dari TU yang diduga memukul kepala desa tersebut.
“Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor."
"Barang bukti berupa video dan screenshot (tangkapan layar) media sosial juga sudah ada pada penyidik,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Videonya Dipukul Nenek Usia 60 Tahun Viral di Medsos, Kepala Desa di Aceh Utara Lapor Polisi".