Suar.ID – AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.
AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).
Akibat kejadian itu, ia dalam kondisi trauma berat.
Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis AG, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan.
Baca Juga : Noeim Ba'asyir Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia Setelah Baru 4 Hari Bebas dari Tahanan
Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa mengatakan, selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, 24 Februari 2019.
Agustus mengalami kejadian yang sangat tragis.
Gadis 18 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat anggota keluarganya sendiri.
Penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu ayah dan kakak-adiknya karena takut.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, perilaku ayah dan kedua saudara kandung korban ini pun dilaporkan oleh Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 22 Februari 2019.