Follow Us

Jika Menang Pemilu Prabowo akan Tawari Jokowi-Ma’ruf Amin Jadi Watimpres, Mau Enggak Ya?

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 05 Februari 2019 | 11:31
Jika menang, Prabowo akan menawari Jokowi dan Ma'ruf Amin menjadi Wantimpres.
Tribunnews

Jika menang, Prabowo akan menawari Jokowi dan Ma'ruf Amin menjadi Wantimpres.

Suar.ID - Politik adalah soal tawar-menawar.

Itulah yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno jika memenangi Pemilihan Umum Presiden 2019 nanti.

Melalui juru bicaranya, Dahnil Anzhar Simanjuntak, Prabowo akan menawari lawannya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Juga : Ternyata Kelainan Seksual yang Melibatkan Hewan Sudah Muncul Sejak Masa Kanak-kanak

“Nanti Pak Ma’ruf Amin akan ditawari sebagai Wantimpres, Pak Jokowi juga akan ditawari sebagai Wantimpres,” katanya di Posko Pemeangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Dia juga menegaskan bahwa jagoannya itu akan merangkul semua pihak.

Dahnil mengatakan, jika Prabowo-Sandi memimpin Indonesia, mereka tak akan sungkan meminta masukan dari Ma’ruf Amin terutama terkait pendidikan Islam.

Apalagi, menurut Dahnil, Prabowo mengapresiasi usulan Ma’ruf Amin yang menginginkan adanya menteri pendidikan pesantren jika Jokowi kembali memimpin Indonesia pada periode selanjutnya.

“Usulan itu baik karena terkait pesantren,” ujarnya.

Jika menang, tambahnya, Prabowo-Sandi akan menemui langsung Ma’ruf Amin untuk mendetailkan usulannya.

“Kalau perlu kami minta beliau untuk mempersiapkan hal itu nanti,” tuturnya.

Usulan menteri pendidikan pesantren itu disampaikan Ma’ruf Amin saat memberi ceramah saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Itqon, Tlogosari, Wetan Pedurungan, Semarang, Senin (4/2) ini.

Baca Juga : Imlek 2019, Ahok Merayakannya Bareng si Sulung, Veronica Bareng Tengah dan Bungsu

Kita tahu, Wantimpres merupakan lembaga yang pertama kali dibentuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2017 lalu.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian pertimbangan ini bersifat wajib, baik diminta atau tidak oleh presiden.

Dalam tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan pada pihak mana pun.

Wantimpres juga bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan, atas permintaan presiden.

Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Baca Juga : Sama-sama Berpatokan pada Bulan, Kenapa Tahun Baru China dan Tahun Baru Islam Tidak Berbarengan?

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest