Suar.ID - Artis Vanessa Angel kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada awal Januari kemarin.
Sebelumnya, Vanessa masih berstatus sebagai saksi korban, namun kini polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka/
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan tanpa bukti yang kuat namun ada fakta penyidikan.
Baca Juga : 4 Tahun Sejak Kematian Olga Syahputra, Aset Warisannya Ternyata Banyak yang Sudah Dijual Keluarga
Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin (14/1/2019) lalu, polisi berhasil mendapat beberapa fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa.
Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dadn ahli dari MUI serta Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.
Dalam kasus ini sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai muncikari yaitu Endang, Tentri dan Fitria.
Sebelumnya pada Senin (14/1/2019), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sudah menjelaskan bisa saja Vanessa Angel menjadi tersangka.
Baca Juga : Maia Estianty Sandingkan Foto Pernikahannya dengan Kate Middleton, Maia: HALU Tingkat Tinggi Nih!