Follow Us

Soal Truk Tabrak Mobil Polisi, Kendaraan Apa Saja yang Mesti Didahulukan di Jalan Raya?

Suar.id - Sabtu, 12 Januari 2019 | 21:11
Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak
handout

Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak

Suar.ID - Video mobil Patwal Polisi ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (10/1) menjadi viral di media sosial.

Mobil itu ditabrak saat melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.

Walau mobil itu mengalami kerusakan cukup parah, kedua anggota yang berada dalam mobil, yaitu Briptu G (pengemudi) dan Ipda H, dipastikan dalam kondisi selamat.

Baca Juga : Terbiasa Minum Air dari Dispenser, Hati-hati Ada Bahaya di Baliknya

“Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Kamis (10/1/2019), seperti dilansir dari kompas.com.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus tabrakan motor besar dan ambulan di Yogyakarta pada 2013.

Saat itu, muncul pro dan kontra soal konvoi kendaraan bermotor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan seorang pembaca yang menanyakan di harian Tribun Jogja.

“Apakah ada peraturan yang mengatur pengguna jalan untuk mendahulukan konvoi kendaraan saat berada di jalan raya, termasuk rombongan pengantar jenazah, pejabat, dan sebagainya? Apakah pengendara lain perlu mendahulukan mereka?" begitu tulisnya.

Pertanyaan itu memperoleh jawaban dari Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta.

Memang, ada beberapa golongan pengguna jalan yang memperoleh perlindungan hukum dan layak diutamakan saat melintas di jalan raya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest