Follow Us

Pindah Ke Penjara Lain, Begini Potret Gerbong Kereta yang Dipenuhi 12 Koruptor DPRD Kota Malang

Suar.id - Rabu, 09 Januari 2019 | 19:40
12 tersangka koruptor DPRD Kota Malang
Humas KPK via Kompas.com

12 tersangka koruptor DPRD Kota Malang

Suar.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memindahkan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang ke Surabaya, Jawa Timur.

“12 anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) ke Malang, Senin (7/1/2019) malam. Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Dalam dokumentasi KPK, para tersangka terlihat mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.

Baca Juga : Sadis, Ritual Pemakaman Raja Viking Melibatkan Pelayan Wanita yang Sengaja Dibunuh untuk Menemaninya ke Alam Baka

Sebagian koruptor memakai masker, beberapa terlihat biasa saja dan tidak menutupi wajah mereka.

Pada Selasa (8/1/2019), lanjut Febri, Jakasa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke-12 anggota DPRD Malang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN Surabaya.

Kebijakan borgol Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menerapkan pemborgolan demi alasan keamanan para tahanan.

Baca Juga : Kok Ada Orang yang Banyak Makan tapi Tak Pernah Gemuk, Ini Penjelasannya

“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Source : Kompas.com

Editor : Aulia Dian Permata

Baca Lainnya

Latest