Suar.ID - Tak terasa tahun 2018 sudah tinggal tersisa hitungan jam saja.
Nanti malam (31/12/2018), penduduk Indonesia akan merayakan malam pergantian tahun dari 2018 ke 2019.
Ada banyak cara masyarakat merayakan malam tahun baru.
Biasanya, selama ini terompet dan kembang api tidak pernah ketinggalan jadi pelengkap dalam perayaan tahun baru.
Baca Juga : Angin Puting Beliung di Cirebon, Ini Tanda-tanda Kehadiran Puting Beliung, Bisa Dilihat Sehari Sebelumnya
Namun, dengan berbagai pertimbangan keselamatan dan kelestarian lingkungan, ada beberapa daerah di Indonesia yang melarang penggunaan kembang api.
Berikut ini lima daerah di Indonesia yang tidak memperkenankan kembang api pada malam 31 Desember 2018.
1. Banda Aceh
Kota Banda Aceh melarang warganya atau para wisatawan untuk menyalakan kembang api atau petasan selama malam pergantian tahun. Hal ini diketahui dari informasi yang diunggah di situs pemerintah kota.
Dituliskan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta jajarannya untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggelar perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun.
Sebab, menurut Aminullah Usman, perayaan malam tahun baru bertentangan dengan adat istiadat masyarakat Aceh.
"Saya lagi-lagi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apa pun, baik perayaan, menghidupkan petasan dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan masyarakat lainnya terganggu," kata Usman saat menghadiri acara tausiyah dan zikir rutin di Pendopo Wali Kota, Jumat (28/12/2018).