Suar.ID – Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
Baca Juga : Intip Mewahnya Rumah Baru Keluarga Cayadi Crazy Rich Surabaya, Komplit Ada Lift hingga Salon Pribadi!
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999