Suar.ID - David Ozora telah sembuh! Beginilah penampilan terbarunya saat keluar dari rumah sakit.Setelah dirawat selama dua bulan, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan D (17) akhirnya diperbolehkan pulang pada hari Minggu (16/4/2023) siang.Karena kondisi kesehatannya semakin membaik, D akan menjalani rawat jalan.Menurut laporan dari TribunWow.com, dokter spesialis saraf di RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang Sp.N, merasa terkejut melihat perkembangan D.Terlebih lagi, sebelumnya D yang sempat dinyatakan koma mengalami penurunan berat badan yang drastis, terutama di bagian kakinya."Makanya bisa dilihat dia bisa berjalan dengan rentang waktu yang cukup cepat. Padahal sebelumnya koma dan otot kedua kaki susut," ungkap Yeremia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).Kendati demikian, progres positif kesembuhan D secara fisik tak dibarengi dengan progres secara kognisi.Meski tampak jauh lebih sehat, rupanya D masih mengalami gangguan memori jangka pendek.Ia bahkan bisa lupa dengan siapa berteu meski belum satu hari berlalu.Karena itulah tim dokter akhirnya mengizinkan D pulang.Diyakini kondisi lingkungan akan mempercepat penyembuhan gangguan otak D.Sementara itu, Yeremia memastikan kamar D di rumah akan disulap seperti ruangan High Care Unite (HCU).Hal itu bertujuan untuk menghindari virus yang bisa menyebabkan infeksi.Apalagi di leher D masih terdapat lubang untuk bernafas atau trakeostomi."Makanya dibuat semirip mungkin dengan HCU agar risiko infeksi tidak besar," tandasnya.Setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20) 50 hari lalu, D (17) hingga kini masih terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.Dilansir TribunWow.com, terungkap biaya perawatan D tenyata sudah melebihi Rp 1 miliar.Mirisnya, pihak keluarga membiayai secara mandiri tanpa mendapat bantuan dana dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), maupun keluarga terpidana AGH (15).Jumlah biaya tersebut diungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk AGH di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)."Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Hakim dikutip TribunJakarta.com."Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AGH)," lanjutnya.Adapun dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk AGH atas keterlibatannya menganiaya D.Sebelumnya, terkait hal ini, LPSK sebagai institusi yang memberi perlindungan pada D, menjelaskan akan ada restitusi atau ganti rugi yang akan diajukan pada para tersangka.Pihaknya pun masih menghitung restitusi dalam kasus tersebut agar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku."Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023) seperti dikutip Surya.co.id.Hasil penghitungan restitusi nantinya akan diajukan pada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum kemudian diserahkan kepada majelis hakim.Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang nomor 31 tahun 2014 di mana korban tindak pidana berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.
Baca Juga: Nikahi 2 Pria Sekaligus, Rahasia Wanita Cantik Ini Saat Layani Suami Terbongkar