Suar.ID - Seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, malah terancam dipenjara karena menagih utang terus-menerus.
Terakhir dia menagih utang melalui Facebook karena geram dengan sikap pemilik utang yang mendadak hilang tanpa jejak.
Kisahnya viral di media sosial hingga membuat netizen geleng-geleng kepala.Wanita bernama Dian Patria Arum Sari itu juga terkena tuntutan Rp 750 juta dan bahkan terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.Dian dikabarkan menagih utang Rp 26 juta melalui Facebook karena pemilik utang selalu mengelak saat diminta membayar.Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut. Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. "DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut.""Tapi kan saya memang menagih uang saya.""Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu dan berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada."Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada."
"Surat perjanjian utang piutang juga ada."
"Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada."
"Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.
Baca Juga: Cuma Cair 2 Bulan Rp400 Ribu, Simak Jadwal Pencairan BLT BPNT 2023