Dendam membesar saat korban diketahui sering membully pelaku.
Peristiwa ini bermula Rabu (15/3/2023) pukul 09.15 Wita, Sawal datang ke rumah Doni dengan alasan ingin bertemu.
Dedi, kakak Doni yang mengetahui pelaku datang bertamu lantas membuatkan kopi di dapur untuk menjamu.
Namun tak lama setelahnya, Sawal ternyata masuk ke kamar Doni dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kakak korban bersama saksi berinisial S lalu membawa korban ke Puskesmas Janapria untuk ditangani secara medis.
Namun saat tiba di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek pada bagian leher sebelah kiri.
Polisi mengatakan, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lombok Tengah.
Kepolisian mengambil kesimpulan tidak sakit jiwa karena hasil interogasi tidak ada tanda-tanda sakit jiwa dari Sawal.
Atas perbuatannya, Sawal akan dikenakan Pasal 30 KUHP subsider 358 Jo 351 ayat 3 mengenai pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air mayat yang menyebabkan ia sakit," ungkap Iptu Redho.
Baca Juga: Bukan Mantan Suami, Sosok Ini Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Abby Choi