2. Penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang punya Kartu keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar sebagai Progam Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
3. Penerima manfaat BLT PIP Kemdikbud harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal.
Seperti SD, SMP, SMA atau SMK maupun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP
4. Penerima manfaat BLT PIP Kemdikbud terdaftara dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapondik pada lembaga pendidikan.
Besaran Bansos Penerima BLT PIP Kemdikbud
- Jenjang SD mendapat bansos sebesar Rp450 ribu per tahun.
- Jenjang SMP mendapat bansos sebesar Rp750 ribu per tahun.
- Jenjang SMA mendapat bansos sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Skema Baru Jadwal Pencairan BLT PKH 2023, Lumayan 3 Juta!